tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut 21 terdakwa kerusuhan aksi unjuk rasa di bulan agustus lalu dengan pidana penjara selama 10 bulan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.
“Dengan masing-masing selama 10 bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa. Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Akan tetapi, dua terdakwa di antaranya tidak dikurangkan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Kedua itu adalah Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik.
JPU menyatakan bahwa para terdakwa melanggar terbukti melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa datang ke lokasi aksi dengan sadar. Para terdakwa bergabung dengan massa mengenakan jaket atau kaus hitam dan mengoleskan odol di sekitar mata untuk mengurangi dampak gas air mata.
Kerusuhan, kata JPU, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai sejumlah anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR.
JPU menyebut hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya, serta sebagian besar belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti berupa puluhan telepon genggam. Adapun sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan saksi, sementara sisanya dirampas untuk dimusnahkan.
Berikut daftar 21 terdakwa tersebut:
1. Eka Julian Syah Putra;
2. M. Taufik Efendi;
3. Deden Hanafi;
4. Fahriyansah;
5. Afri Koes Aryanto;
6. Muhammad Tegar Prasetya;
7. Robi Bagus Triyatmojo;
8. Fajar Adi Setiawan;
9. Riezal Masyudha;
10. Ruby Akmal Azizi;
11. Hafif Russel Fadila;
12. Andre Eka Prasetio;
13. Wildan Ilham Agustian;
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer;
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari;
16. Muhammad Rasya Nur Falah;
17. Naufal Fajar Pratama;
18. Ananda Aziz Nur Rizqi;
19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah;
20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri;
21. Salman Alfaris.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































