Menuju konten utama

2.155 Personel Dikerahkan Amankan Aksi APDESI soal Dana Desa

Susatyo mengatakan, ribuan personel yang dikerahkan terdiri atas jajaran kepolisian, TNI, dan unsur Pemprov DKI Jakarta.

2.155 Personel Dikerahkan Amankan Aksi APDESI soal Dana Desa
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat apel pengarahan kepada anak-anak pelaku tawuran di Halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekitar 2.155 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istana Negara, hari ini. Aksi ini diselenggarakan berkaitan dengan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penyaluran dana desa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, ribuan personel yang dikerahkan terdiri atas jajaran kepolisian, TNI, dan unsur Pemprov DKI Jakarta. Seluruh personel telah melakukan apel pengamanan sejak pukul 07.00 WIB.

“Total 2.155 personel untuk pelayanan unjuk rasa DPP APDESI,” ujar Susatyo dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).

Susatyo mengemukakan, pelayanan dalam aksi unjuk rasa ini dilakukan secara humanis. Seluruh personel pengamanan telah diinstruksikan untuk tidak membawa senjata api guna menciptakan suasana nyaman.

Lebih lanjut Susatyo menjelaskan, seluruh personel pengamanan telah diinstruksikan untuk bekerja dengan hati, menjaga etika, dan mengedepankan sikap profesional.

“Dalam pengamanan kegiatan ini, kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan ramah. Semua personel sudah kami arahkan agar tidak membawa senjata api,” kata dia.

Untuk rekayasa lalu lintas, kata dia, bersifat situasional menyesuaikan kondisi massa di lapangan. Namun, masyarakat diimbau menghindari jalan sekitar lokasi sebagai antisipasi kepadatan.

Untuk diketahui, Apdesi melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara sebagai bentuk penolakan Pemerintah Desa setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang pencairan dana desa. Aturan ini dinilai membuat terhentinya penyaluran Dana Desa Tahap II serta mengalihkan sebagian besar anggaran desa ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Baca juga artikel terkait APDESI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher