Menuju konten utama

Demo APDESI di Depan Gedung DPR Sempat Blokade Tol Dalam Kota

Arus lalu lintas di Tol Dalam Kota Jakarta sempat lumpuh imbas penutupan jalan yang dilakukan massa aksi APDESI di depan Gedung DPR.

Demo APDESI di Depan Gedung DPR Sempat Blokade Tol Dalam Kota
Situasi depan gedung DPR/MPR yang dipenuhi massa dari Asosiasi Kepala Desa (APDESI) melakukan Aksi Bersama Desa di Jakarta, Rabu (31/1/2024) ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menertibkan massa aksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Upaya penertiban ini dilakukan karena sempat terjadi kesalahpahaman dan adanya upaya memblokade Tol Dalam Kota dan jalan arteri yang dilakukan massa pendemo dari APDESI.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman menjelaskan blokade jalan tol yang dilakukan massa lantaran adanya kesalahpahaman.

"Tadi sedikit ada salah paham, perwakilan sudah diterima, mereka tadi berusaha menutup pintu tol tapi alhamdulilah mereka sudah keluar dari tol," kata Latif Usman di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024) dilansir dari Antara.

Latif mengatakan arus lalu lintas sempat lumpuh imbas penutupan jalan, namun hanya beberapa menit saja.

Tampak, arus lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota sudah mulai kembali mengalir. Mobil bisa melaju dengan kecepatan 30 sampai 40 kilometer (km) per jam.

"Iya padat sebentar saja. Paling lima menit," kata Latif.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, mengatakan dua jalur Tol Dalam Kota itu sempat ditutup sehingga pihaknya tadi meminta kepada masyarakat mencari alternatif jalan lain.

"Kami mohon, mengimbau kepada warga masyarakat yang ke bandara agar menggunakan Tol Lingkar Luar atau ke arah Tanjung Priok. Demikian juga yang datang dari arah bandara yang akan melintas ke depan DPR/MPR agar menggunakan akses Tol Lingkar Luar atau Tol Tanjung Priok, demikian yang kami sampaikan pukul 12.24 WIB," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait APDESI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto