tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengalihkan fokus aksi unjuk rasa dari tingkat nasional ke daerah. Langkah ini diambil untuk mendesak para gubernur menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, keputusan ini muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah gubernur berencana menggunakan angka alfa terendah, yaitu 0,5 dalam penghitungan kenaikan upah.
"Yang kita khawatirkan adalah gubernur. Yang akan merubah, mencoret. Misal tadi informasinya gubernur Jawa Barat sudah menginstruksikan 0,5. Gubernur DKI menginstruksikan indeks tertentunya 0,7," jelas Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).
Oleh karena itu, KSPI menginstruksikan agar aksi buruh difokuskan terlebih dahulu di tingkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan gubernur menggunakan alfa 0,9.
"Maka KSPI meminta kawan-kawan buruh yang dijaga, yang harus dituntut, yang harus didemonstrasi ke kantor gubernur dulu," tegas Iqbal.
Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh tetap pada angka 0,9. "Saya ulangi sekali lagi, buruh berjuang di 0,9 indeksnya," ucapnya.
Meski aksi nasional ke Istana yang rencananya digelar Jumat (20/12/2024) masih dalam pertimbangan, aksi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dipastikan akan bergulir.
Aksi-aksi daerah ini ditujukan untuk menyuarakan aspirasi kepada Bupati/Wali Kota melalui Dewan Pengupahan setempat dan kepada gubernur.
Iqbal mengancam akan menggelar aksi nasional bergelombang jika setelah pengumuman Keputusan Menteri pada 24 Desember 2025, para gubernur dianggap mengkhianati arahan presiden yang sudah mengakomodir alfa tertinggi 0,9 di dalam PP Pengupahan.
"Maka bila mana pada tanggal 24 Desember ternyata ada 4 catatan tadi diubah oleh gubernur, maka bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan. Sampai dengan Januari pun kita bisa aksi berjilid-jilid, bergelombang," paparnya.
Adapun, dalam formula penghitungan kenaikan upah pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5-0,9. Namun, pihak buruh menuntut agar yang diambil adalah rentang tertinggi, yaitu 0,9. Dengan begitu, rata-rata kenaikan upah nasional menjadi 7,2 persen.
“Tapi yang akan kami perjuangkan 0,9. Kalau 0,5, kami menolak. Begitu pula 0,7, kami menolak. Kami berjuang di (alfa) 0,9,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































