Menuju konten utama

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik Rp372 Ribu Jadi Rp5,76 Juta

KSPI klaim usulan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya menolak usulan alfa lebih rendah dari jajaran menteri.

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik Rp372 Ribu Jadi Rp5,76 Juta
Presiden KSPI, Said Iqbal memberi keterangan pers pada peringatan hari buruh internasional 2019 di Tennis Indoor Senayan, Rabu (1/5/2019). tirto.id/Vincent Fabian Thomas
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,9 persen. Dengan asumsi indeks tertentu (alfa) 0,9, nominal UMP akan naik dari Rp5.396.761 pada 2025 menjadi Rp5.769.137 di tahun depan.

Tuntutan tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Ia menilai, batasan alfa ini sudah disepakati Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, di mana formula pengaturan upah menggunakan alfa 0,5-0,9.

“Saya ulangi sekali lagi, buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Nah, berapa 0,9 indeksnya itu? DKI misalnya naiknya jadi 6,9 persen (kenaikan upah). Mungkin kalau secara nasional ya, secara nasional rata-rata itu 7,2 persen. Secara rata-rata nasional,” katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).

Iqbal mengklaim pihaknya sejak awal mengusulkan empat opsi kenaikan, termasuk penggunaan alfa antara 0,6 hingga 0,9. Ia menegaskan bahwa usulan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya menolak usulan alfa lebih rendah dari jajaran menteri.

“Artinya, Presiden (Prabowo Subianto) itu gak mau upah murah. Buktinya apa? Usulan Menaker, usulan Dewan Ekonomi Nasional Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Usulan Menko Perekonomian Pak Airlangga ditolak oleh presiden. Diubah oleh presiden menjadi 0,5 sampai dengan 0,9,” ungkap Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI mendesak para gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, untuk mematuhi arahan presiden dengan menetapkan UMP menggunakan alfa tertinggi, yaitu 0,9. Iqbal akan penolakan keras jika pemerintah daerah menggunakan angka alfa yang lebih rendah.

“Kalau DKI, misal alfa 0,5, naiknya (UMP 2026) cuma 4,3 persen. Kita tolak, kalau pakai 0,5 kita tolak total!” tegasnya.

Meski menerima rumus perhitungan UMP 2026, Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Menurutnya, buruh tidak dilibatkan dalam perumusan beleid tersebut, dan poin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dalamnya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Iqbal menyebut hanya pernah satu kali mengikuti sosialisasi dari Dewan Pengupahan pada 3 November 2025, dan itu pun hanya berlangsung dua jam.

“Dengan demikian, sampai hari ini buruh, KSPI termasuk di dalamnya, tidak pernah mengetahui apa isi pasal demi pasal daripada peraturan pemerintah terkait pengupahan tersebut,” tuturnya.

Ia pun mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak yang digunakan pemerintah dalam merumuskan UMP 2026. Menurutnya, kenaikan UMP 2026 tidak didasarkan pada defenisi KHL yang jelas sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2020 yang terdiri dari 64 item.

Sebab, jika menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), sambungnya, seharusnya menggunakan survei biaya hidup atau SBH. Di mana biaya hidup layak di Jakarta mencapai Rp15 juta.

“Tidak mungkin hidup di Jakarta Rp5 juta, menurut survei biaya hidup BPS, sebulannya," tuturnya.

Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan definisi dan data mana yang digunakan oleh Kemenaker dalam merumuskan formula penghitungan UMP 2026.

“Apa menggunakan data Dewan Ekonomi Nasional? Pertanyaannya, siapa Dewan Ekonomi Nasional dalam konsep tripartit? Tidak dikenal. Dengan demikian, jelas isi peraturan pemerintah tersebut dengan menggunakan definisi KHL yang tidak punya dasar hukum adalah merugikan buruh,” katanya.

Baca juga artikel terkait KSPI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana