tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025. Unjuk rasa dilakukan sebagai aksi penolakan buruh atas nilai kenaikan upah minimum 2026 yang akan ditetapkan pemerintah.
"Saya ulangi, aksi pertama tanggal 22 November 2025. Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan. Gerakannya serentak, masif, dan dilakukan di seluruh kota-kota industri," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Iqbal aksi di Jakarta bakal digelar di kawasan Istana Kepresidenan atau di Gedung DPR RI. Ia tidak menutup peluang aksi penolakan kenaikan nilai upah minimum 2026 juga akan berlangsung pada 23 November 2025.
"Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan. Khusus di Jakarta akan ada sekitar lima belas ribu buruh menuju Istana atau DPR RI. Kita melihat kondisi lapangan, tetapi untuk tanggal 22 November sudah diputuskan," tuturnya.
Ia meyakini aksi pada 22 November 2025 akan melumpuhkan aktivitas kawasan industri mengingat jumlah massa buruh yang bakal mengikuti unjuk rasa tersebut.
Kata Iqbal, buruh juga akan menggelar aksi di Gedung Sate, Jawa Barat; kantor Gubernur Provinsi Banten; kantor Gubernur Jawa Tengah; kantor Gubernur Jawa Timur; kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau; kantor Gubernur Kalimantan Selatan, kantor Gubernur Kalimantan Timur, dan kawasan lain.
Iqbal menyampaikan aksi itu menjadi peringatan kepada pemerintah agar tidak gegabah menentukan formula pengupahan. Jika kebijakan yang diumumkan pemerintah tidak sesuai harapan, buruh disebut akan menggelar aksi lanjutan.
“Kalau nilai indeks tertentu diumumkan rendah, kami akan tetap melakukan langkah lanjutan. Tanggal 22 November adalah awal dari gelombang aksi besar-besaran seluruh buruh Indonesia. Lumpuh itu kota-kota industri, karena buruh tidak akan tinggal diam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan saat ini pembahasan terkait penentuan upah minimum 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
Depeprov kemudian akan memberikan saran serta pertimbangan mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) kepada gubernur berdasarkan data yang tersedia, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.
“UMP belum, sedang kita bahas. Fasenya kan sedang berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, dalam konferensi pers peluncuran Layanan Lapor Menaker, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Pada saat yang sama, Kemnaker juga terus melakukan dialog untuk mendapatkan masukan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Karenanya, Yassierli meminta masyarakat untuk menunggu, karena upah minimum akan diumumkan sesuai jadwal, yakni 21 November 2025.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































