Menuju konten utama

Demo Buruh se-Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp6 Juta

Para buruh juga meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.

Demo Buruh se-Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp6 Juta
Aliansi Federasi Serikat Pekerja–Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Sebanyak 23 organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja–Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta.

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi pada Senin sore sekira pukul 15.30 WIB, ratusan massa buruh masih memadati Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka ingin bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan secara langsung.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan tuntutan menaikkan UMP DKI Jakarta hingga Rp6 juta ditujukan agar para buruh bisa memperoleh hidup yang layak. Sebab, UMP yang berlaku saat ini disebutnya masih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di sekitar DKI Jakarta.

“Hari ini kami turun bersama-sama, kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar Rp6 juta rupiah, kawan-kawan,” seru Yusuf kepada massa aksi.

Yusuf menyebut dinamika regulasi pengupahan mulai dari UU Ketenagakerjaan 2003 hingga Permenaker 16/2024 membuat kebijakan UMP perlu dikembalikan pada dua indikator utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Para buruh juga menilai tren kenaikan UMP di Jakarta selama lima tahun terakhir belum memadai, kecuali pada 2025 yang naik 6,5 persen berdasarkan diskresi Presiden.

Dalam lima tahun, UMP DKI naik terbatas: 2021 sebesar 3,27 persen, 2022 sebesar 5,11 persen, 2023 sebesar 5,60 persen, 2024 sebesar 3,38 persen, dan 2025 sebesar 6,50 persen.

Selain itu, para buruh juga meminta Pemprov DKI kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka mengusulkan UMSP minimal 5 persen di atas UMP, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi.

"Setiap industri punya karakter berbeda, karena itu upah sektoral harus diterapkan kembali,” katanya.

Tuntutan selanjutnya adalah revisi Kepgub DKI Nomor 130 Tahun 2022 mengenai struktur dan skala upah. Para buruh meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.

“Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 130 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah dan menetapkan besaran Upah Minimum bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih minimal sebesar 5 persen di atas UMP atau UMSP provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan bahwa penetapan besaran UMP di Jakarta akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meski begitu, hingga menjelang akhir November ini, Kemnaker masih belum mengeluarkan ketentuan yang akan dijadikan acuan oleh Pemerintah Provinsi untuk menetapkan besaran UMP.

“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” kata Syaripudin di Balai Kota Jakarta, Senin.

Meski begitu, ia mengaku tetap menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Sebab menurutnya, adalah hal wajar apabila mereka menginginkan kesejahteraan dalam hidup melalui upah yang layak.

“Pemerintah pun pasti mempunyai tugas yang melayani masyarakat, mensejahterakan masyarakatnya, menilai ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang insyaAllah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto