tirto.id - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawannya terkait kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu yang berujung rusuh.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, mengatakan persidangan para terdakwa itu dilanjutkan tahap pembuktian.
Dalam putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana.
“Menyatakan keberatan terdakwa l Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa Ill Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan perbuatan para terdakwa secara formil sehingga disebut sudah memenuhi syarat, baik secara formil dan materiil.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I DelPedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa Ill Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” tambah hakim.
“Telah memenuhi syarat formil dan materil, serta dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” tambah hakim.
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan penghasutan demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (18/1/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro dkk telah melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu kelompok masyarakat.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, ras warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Akun-akun Instagram tersebut antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































