tirto.id - Kelompok buruh direncanakan bakal menggelar demonstrasi massa dengan tuntutan terkait upah pada Kamis (8/1/2026),. Cek lokasi dan detail tuntutannya berikut.
Aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis tersebut dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Oleh KSPI, aksi demo tersebut dijadikan sebagai respons atas penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait Pengupahan.
Lantas, di mana saja demonstrasi massa tersebut akan berlangsung, juga apa saja tuntutannya?
Info Demo Buruh 8 Januari 2026, Lokasi, & Tuntutan
Kelompok massa buruh dari KSPI berencana menggelar demonstrasi massa di DKI Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026. Ribuan buruh dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat direncanakan turut serta dalam unjuk rasa ini.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Jumat (2/1) lalu.
"Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh dari Jawa Barat, baik dari Bodetabek, Pantura,dan Priangan Timur akan bergabung dengan buruh di DKI Jakarta untuk menggelar aksi kembali," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menuturkan bahwa unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Negara atau kawasan Gedung DPR RI di Senayan.
Dalam penuturan Said Iqbal, para buruh dari luar DKI Jakarta akan datang ke ibu kota dengan mengendarai sepeda motor.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena biaya hidup para buruh saat ini terus mencekik, sehingga tidak mampu menyewa transportasi massal seperti bus.
"Jadi Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dia akan masuk ke Jakarta menggunakan motor," kata Iqbal.
"Kemudian juga dari Tasikmalaya kemudian Banjar, bergabung dengan Bandung Raya, bergabung dengan Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok, juga menggunakan sepeda motor masuk Jakarta," kata Iqbal.
Dengan demikian, ribuan sepeda motor diperkirakan bakal memenuhi jalanan ibu kota, terutama di titik pusat aksi unjuk rasa buruh.
"Jadi ribuan motor akan kembali aksi tanggal 8 Januari 2026 di Istana Negara Jakarta atau DPR RI," jelas Iqbal.
Sementara itu, terdapat tiga poin tuntutan unjuk rasa buruh pada Kamis mendatang, yaitu:
- Mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026, dari Rp5,72 juta menjadi Rp5,89 juta.
- Mendorong Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Jakarta sebesar 5 persen sehingga mendekati kebutuhan hidup layak di Jakarta.
- Mendesak Pemprov Jawa Barat mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota terkait.
Selain menyuarakan tiga tuntutan di atas, massa buruh KSPI juga akan melayangkan gugatan penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN.
Dalam gugatan itu, KSPI menuntut agar UMP Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,89. Sementara, untuk gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, KSPI menggugat penetapan UMSK sebagai tindakan melawan hukum.
Said Iqbal menuturkan, KSPI menilai bahwa Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM), dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jabar telah melanggar prosedur penetapan UMSK yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ketentuan UMSK yang dikeluarkan KDM dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jabar disebut telah menghilangkan hak buruh mendapatkan UMSK.
Menurut Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) - KSPI Jawa Barat, Suparno, Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral kabupaten/Kota Tahun 2026 ditetapkan dengan prosedur yang menyalahi aturan.
Dugaan tersebut, jelas Suparno, dilayangkan ke KDM karena dianggap menetapkan UMSK justru didasarkan rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan, bukan rekomendasi bupati dan wali kota.
Menurut kelompok buruh, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memutuskan untuk berunjuk rasa pada Kamis mendatang.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































