Menuju konten utama

Pemprov Tetapkan UMK & UMSK Jabar 2026, Kota Bekasi Tertinggi

UMK Kota Bekasi mencapai Rp5,9 juta sementara UMK terendah jatuh pada Kota Pangandaran sebesar Rp2,35 juta.

Pemprov Tetapkan UMK & UMSK Jabar 2026, Kota Bekasi Tertinggi
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat bertemu awak media di Bandung, beberapa waktu lalu. tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu dengan Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi hampir Rp6 juta.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis (25/12/2025) sebagaimana dikutip Antara, Jumat (26/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan keputusan tersebut berasal dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

1. Kota Bekasi: Rp5.999.443

2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482

6. Kota Depok: Rp5.522.662

7. Kota Bogor: Rp5.437.203

8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

10. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807

12. Kota Bandung: Rp4.737.678

13. Kota Cimahi: Rp4.090.568

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

18. Kota Cirebon: Rp2.878.646

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

27. Kota Banjar: Rp2.361.241

Sementara itu, UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jabar tahun 2026 naik dari Rp2.191.238 menjadi Rp2.317.601 atau naik 5,7 persen. Sementara itu, UMSP naik dari Rp2.201.519 menjadi Rp2.339.995.

Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.859-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.860-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat 2026.

“Untuk provinsi [UMP] sudah ditetapkan kenaikannya [alpha] 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya [alpha] 0,9 persen,” kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Baca juga artikel terkait UMP 2026

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher