tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu dengan Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi hampir Rp6 juta.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis (25/12/2025) sebagaimana dikutip Antara, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan keputusan tersebut berasal dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.
Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:
1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
6. Kota Depok: Rp5.522.662
7. Kota Bogor: Rp5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
12. Kota Bandung: Rp4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
27. Kota Banjar: Rp2.361.241
Sementara itu, UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jabar tahun 2026 naik dari Rp2.191.238 menjadi Rp2.317.601 atau naik 5,7 persen. Sementara itu, UMSP naik dari Rp2.201.519 menjadi Rp2.339.995.
Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.859-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.860-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat 2026.
“Untuk provinsi [UMP] sudah ditetapkan kenaikannya [alpha] 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya [alpha] 0,9 persen,” kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Masuk tirto.id




































