tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan seluruh perusahaan di Jakarta akan mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang kini naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.
Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi UMP Jakarta 2026, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas. Ia juga menekankan bahwa UMP itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono mengaku, sebelum menetapkan besaran UMP Jakarta 2026, pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta sempat diwarnai perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan buruh.
Pihak pengusaha, disebutnya, menginginkan agar indeks tertentu (alfa) dalam penentuan UMP Jakarta 2026 adalah sebesar 0,5. Namun, pihak buruh menginginkan alfa sebesar 0,9.
“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24. Tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat, sehingga saya tidak bisa mengumumkan,” ucapnya.
Dalam menentukan besaran UMP Jakarta 2026, politikus PDIP itu menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan.
Besaran UMP itu juga dipastikan telah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi daerah di Jakarta.
“UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan UMP Jakarta 2026 bukan hanya tentang kenaikan. Melainkan juga bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap kesejahteraan pekerja serta pengusaha.
Selain menaikkan besaran UMP, Pemprov DKI disebutnya juga akan memberikan subsidi bagi para pekerja, seperti memberikan bantuan pangan sampai layanan cek kesehatan gratis.
“Yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876. Dengan demikian, UMP DKI 2026 naik Rp333.115 dari UMP 2025 yang senilai Rp5.396.761. Kenaikan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan, nilai UMP Jakarta 2026 itu ditetapkan dengan menggunakan alfa 0,75. Jika mengacu pada PP 49 Tahun 2025, maka besaran alfa yang telah ditetapkan berkisar dari 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” jelas Pramono.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































