Menuju konten utama

Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp5.729.876

UMP DKI 2026 naik Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp5.396.761.

Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp5.729.876
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). tirto.id/naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876. Dengan demikian, UMP DKI 2026 naik Rp333.115 dari UMP 2025 yang senilai Rp5.396.761. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono mengatakan, nilai UMP Jakarta 2026 itu ditetapkan dengan menggunakan alfa 0,75. Jika mengacu pada PP 49 Tahun 2025, maka besaran alfa yang telah ditetapkan berkisar dari 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” jelas Pramono.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,9 persen. Dengan asumsi indeks tertentu (alfa) 0,9, nominal UMP akan naik dari semula Rp5.396.761 pada 2025 menjadi Rp5.769.137 di tahun depan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menilai, batasan alfa ini sudah disepakati Presiden Prabowo Subianto dalam PP tentang Pengupahan, di mana formula pengaturan upah menggunakan alfa 0,5-0,9.

“Saya ulangi sekali lagi, buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Nah, berapa 0,9 indeksnya itu? DKI misalnya naiknya jadi 6,9 persen (kenaikan upah). Mungkin kalau secara nasional ya, secara nasional rata-rata itu 7,2 persen. Secara rata-rata nasional,” katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).

Iqbal mengklaim pihaknya sejak awal mengusulkan empat opsi kenaikan, termasuk penggunaan alfa antara 0,6 hingga 0,9. Ia menegaskan bahwa usulan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya menolak usulan alfa lebih rendah dari jajaran menteri.

Sementara itu, Pramono memastikan bahwa besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang sebelumnya diteken oleh Prabowo.

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Insider
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah