tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 naik sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali tahun 2026 adalah sebesar Rp3.207.459 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Koster lantas menetapkan UMP Bali tahun 2026 tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025.
"Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali tahun 2026 adalah sebesar Rp3.267.693 atau naik 7,04 persen dari UMSP Bali tahun 2025. UMSP tersebut adalah pada bidang pariwisata, sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum dengan turunan hotel bintang sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I," tulis Koster dalam siaran pers yang diterima Tirto, Selasa (23/12/2025).
Koster menyebut, rekomendasi UMP dan UMSP Provinsi Bali tahun 2026 tersebut diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali kepada Gubernur Bali dengan melibatkan berbagai pertimbangan, baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
"Dewan Pengupahan Provinsi telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Di samping itu, Koster menginginkan agar kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja ditingkatkan untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali tahun 2026. Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan sebelumnya menyebutkan tidak terdapat banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat empat Kabupaten dan Kota di Bali yang dapat menetapkan UMK dan UMSK, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki UMK di bawah UMP, besaran upah minimum yang digunakan akan mengikuti UMP.
"Daerah diberi kesempatan untuk menggunakan ring alpha. Namun, sebenarnya tantangan Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi. Ini yang menjadi pandangan," jelas Setiawan di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































