Menuju konten utama

Pemprov DKI Janjikan Uang Transportasi hingga BPJS untuk Buruh

Pramono mengatakan insentif tersebut diberikan kepada buruh karena tidak diatur dalam regulasi pemerintah pusat terkait mekanisme pengupahan.

Pemprov DKI Janjikan Uang Transportasi hingga BPJS untuk Buruh
Warga berada di dalam bus Transjakarta di Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah tunjangan kepada pekerja atau buruh Jakarta. Mulai dari insentif transportasi, subsidi air bersih PAM Jaya, hingga BPJS kesehatan untuk para buruh yang tak ditanggung oleh perusahaannya.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12/2025) dilansir dari Antara.

Kata Pramono, kalau pekerja menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.

Yang ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh.

“Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu,” ungkap Pramono.

Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait mekanisme pengupahan.

“Karena kami tahu bahwa sekarang ini dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," katanya.

Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.

Baca juga artikel terkait UMP 2026

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto