tirto.id - Pada Selasa (16/12/2025) malam, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Aturan ini menjadi payung hukum penentuan upah minimum 2026, termasuk penetapan indeks alfa atau indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel kunci dalam perhitungan kenaikan upah.
Meski hingga kini dokumen resmi PP Pengupahan belum dirilis ke publik, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa beleid tersebut disusun melalui proses pembahasan yang panjang. Pemerintah, kata dia, telah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja serta asosiasi pengusaha, sebelum formula akhir diputuskan oleh Presiden.
Hasilnya, pemerintah mempertahankan formula dasar kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa. Bedanya, rentang alfa kini diperlebar menjadi 0,5-0,9, jauh di atas ketentuan sebelumnya.
"Tidak ada yang berubah dari formula, bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alpha. Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5-0,9,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Perluasan rentang alfa ini menandai perubahan signifikan dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023—perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan—yang membatasi indeks alfa hanya pada kisaran 0,1-0,3. Dalam kerangka baru, kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dimaknai lebih besar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian alfa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Di saat yang sama, kebijakan ini dinilai sejalan dengan kondisi ekonomi nasional, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan (year on year/yoy), berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Tak kalah penting, penetapan alfa diklaim memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan karakter ekonomi masing-masing wilayah. Pemerintah ingin menghindari keseragaman angka kenaikan yang justru berpotensi memperlebar jurang upah antardaerah.
“Dan juga jangan lupa bahwa PP tersebut sudah mempertimbangkan atau menggambarkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang pertama adalah alphanya diperluas. Jadi, teman-teman bisa bayangkan, sebelumnya alpha 0,1-0,3. Kemudian, Presiden menetapkan 0,5-0,9,” jelas Yassierli.
Selama ini, disparitas antarwilayah memang menjadi persoalan laten dalam penetapan upah minimum. Pada 2025, misalnya, rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional berada di kisaran Rp2,87 juta per bulan. Namun, DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi dengan Rp5,39 juta per bulan, sementara Jawa Tengah berada di posisi terbawah dengan UMP hanya Rp2,16 juta.
Ketimpangan tersebut bahkan terlihat lebih tajam pada level upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Jawa Barat, UMK rata-rata 2025 tercatat Rp3,59 juta per bulan. Namun, Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi mencapai Rp5,69 juta, sedangkan UMK terendah di provinsi yang sama hanya Rp2,21 juta per bulan.
Dengan latar belakang itu, pemerintah menilai kenaikan upah minimum 2026 tak bisa dipukul rata. Penyesuaian harus memperhitungkan standar kebutuhan hidup layak serta kekuatan ekonomi daerah masing-masing.
"Jadi, kita ingin ada range sesuai dengan kondisi kekuatan ekonomi masing-masing daerah. Dan amanat MK juga bahwa kita harus memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Kondisi Kota Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan besaran kenaikan upah-upah,” jelas Yassierli usai konferensi pers Peluncuran Program Magang Nasional Batch II, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Perubahan pendekatan juga tercermin dalam metode penghitungan kebutuhan hidup layak. Berdasarkan dokumen yang diterima Tirto, pemerintah meninggalkan metode lama yang merujuk pada Permenaker Nomor 7/2013 dan Permenaker Nomor 18/2020. KHL kini dihitung menggunakan standar International Labour Organization (ILO), yang mencakup empat komponen konsumsi utama: makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan atau tempat tinggal, serta kebutuhan pokok lainnya.
Metode baru ini menggunakan data konsumsi rumah tangga dari survei rutin BPS, berbeda dengan pendekatan lama yang berbasis komoditas—sebanyak 64 jenis kebutuhan harian. Dengan perubahan metodologi tersebut, pemerintah berharap penetapan upah minimum tidak semata bersandar pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga lebih merefleksikan realitas biaya hidup pekerja di tiap daerah.
Dus, berdasarkan perhitungan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPS dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kebutuhan hidup layak di sejumlah provinsi menunjukkan variasi yang cukup lebar—di antaranya sebagai berikut:
Dengan KHL tersebut, berikut simulasi penghitungan UMP di sejumlah provinsi:1. Aceh
Dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp3.654.466, inflasi 4,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), serta pertumbuhan ekonomi daerah 4,50 persen, Aceh menjadi contoh provinsi dengan kenaikan UMP yang relatif moderat. Menggunakan indeks tertentu 0,5, penyesuaian UMP diperkirakan sebesar 6,70 persen. Jika alfa dinaikkan menjadi 0,6, kenaikan UMP mencapai 7,15 persen; meningkat menjadi 7,60 persen pada alfa 0,7; naik ke 8,05 persen pada alfa 0,8; dan mencapai 8,50 persen bila menggunakan batas atas indeks tertentu 0,9.2. Maluku Utara
Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional, yakni 33,19 persen (yoy), di tengah deflasi sebesar 0,17 persen (yoy). Kombinasi ini membuat simulasi kenaikan UMP melonjak tajam. Dengan indeks alfa 0,5, UMP Maluku Utara diproyeksikan tumbuh 16,43 persen. Kenaikan ini meningkat menjadi 19,75 persen jika alfa 0,6, dan bahkan bisa menembus 29,71 persen apabila indeks tertentu yang digunakan mencapai 0,9.3. Papua Tengah
Berbanding terbalik dengan Maluku Utara, Papua Tengah yang hanya memiliki pertumbuhan ekonominya terkontraksi hingga 15,14 persen (yoy) dan inflasi mencapai 2,28 persen (yoy), UMP 2026 hanya akan mencapai 2,28 persen jika menggunakan batas bawah dari indeks tertentu dan mencapai 2,28 persen jika menggunakan batas atas indeks tertentu.4. DKI Jakarta
Sementara itu, dengan KHL tertinggi secara nasional sebesar Rp5.898.511, pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, dan inflasi 2,40 persen, Jakarta berpotensi mencatat kenaikan UMP yang relatif terbatas dibanding ekspektasi buruh. Pada indeks alfa 0,5, kenaikan UMP 2026 diperkirakan sebesar 4,91 persen. Sementara itu, jika menggunakan batas atas indeks tertentu 0,9, pertumbuhan UMP Jakarta bisa mencapai 6,93 persen.5. Jawa Tengah
Adapun Jawa Tengah, yang pada 2025 menyandang predikat provinsi dengan UMP terendah di Pulau Jawa, justru memiliki ruang kenaikan yang cukup besar. Dengan KHL Rp3.512.997, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan inflasi 2,65 persen, UMP 2026 diperkirakan naik 5,23 persen bila menggunakan alfa 0,5. Angka ini bisa meningkat hingga 7,29 persen apabila indeks tertentu ditetapkan pada batas atas 0,9.UMP Dipastikan Tak Turun
Dengan perluasan rentang indeks alfa tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tidak akan ada skenario penurunan UMP pada 2026.
“Inflasi sesuai dengan definisi yang tertulis di PP, (menggunakan inflasi secara tahunan/year on year). Kemudian, yang kedua tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa,” ujar dia.
Jika suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau kontraksi, Dewan Pengupahan Daerah (Dependa) tetap memiliki ruang diskresi untuk menetapkan kenaikan UMP dengan bertumpu pada inflasi daerah.
“Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Dan kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan,” kata Yassierli.
Namun demikian, kebijakan rentang alfa 0,5-0,9 ini tak luput dari penolakan, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha—meski dengan alasan yang berbeda.
Dari sisi buruh, kekhawatiran utama terletak pada potensi kepala daerah memilih batas bawah indeks tertentu. Penolakan juga dilandasi tiga hal: PP Pengupahan dinilai tidak dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja; definisi KHL dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023; serta penetapan indeks tertentu yang hanya diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"KSPI menyatakan menolak tentang peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan, kalau benar hari ini akan ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/12/2025).
Sebaliknya, penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) muncul karena rentang indeks alfa dianggap jauh melampaui ekspektasi dunia usaha. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa dalam proses tripartit, pengusaha mengusulkan indeks alfa berada di kisaran 0,1–0,5, dengan pertimbangan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak, kemampuan dunia usaha, serta keragaman kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Meski demikian, Shinta mengaku memahami bahwa keputusan akhir merupakan kewenangan pemerintah.
"Kebijakan pengupahan perlu dijalankan hati-hati agar tetap melindungi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan penciptaan kerja formal," katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/12/2025).
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai formula dan rentang indeks tertentu yang digunakan pemerintah secara prinsip sudah mendekati standar KHL. Namun, ia mengingatkan bahwa rentang alfa yang tinggi berpotensi membebani dunia usaha.
Di sisi lain, ia juga mengkritik formula kenaikan UMP yang masih bertumpu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa mengaitkannya dengan produktivitas, keterampilan, atau peningkatan kualitas tenaga kerja.
“Kehadiran UMK dan UMSK/P (upah minimum sektoral Kabupaten/provinsi) memang memberikan fleksibilitas, tetapi membuka banyak front negosiasi, sehingga situasi makin dinamis. UMP sudah di atas KHL (Kebutuhan Hidup Layak), tetapi dengan margin yang terbatas,” ujat Wijayanto, saat dihubungi Tirto, Kamis (18/12/2025).
Kondisi tersebut, menurut Wijayanto, membuat pekerja masih kesulitan menabung dan berinvestasi. Senada, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan pengupahan terbaru memang membuka peluang kenaikan UMP di atas 6,5 persen. Namun, ketimpangan pertumbuhan ekonomi antardaerah membuat tidak semua provinsi bisa menikmati kenaikan serupa.
“Masalahnya, adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen. DKI Jakarta misalkan, 4,96 persen dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMR-nya hanya di angka 6,1 persen. Bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi,” ujar Huda, kepada Tirto.
Masalah lainnya, penentuan rentang indeks alfa dinilai tidak transparan. Sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari seluruh sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Apakah itu pekerja formal atau informal?
“Semuanya tidak transparan, sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan. Maka selalu saya sampaikan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional,” jelas dia.
Semestinya, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha setiap tahunnya. Karena pada dasarnya, kenaikan upah dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Bagaimana tidak, ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi pun bisa meningkat dengan signifikan.
“Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” tambah Huda.
Sementara soal KHL, Huda mengakui, beberapa daerah memiliki gap atau jarak yang cukup jauh antara upah minimum dengan KHL, bahkan perbandingannya bisa mencapai dua kali lipat. Untuk mencapai upah minimum yang ideal dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sudah pasti akan membutuhkan waktu panjang.
Namun, di sisi lain, dibutuhkan formulasi yang tepat untuk mempersempit gap antara UMP dan KHL, tanpa meningkatkan inflasi secara signifikan.
“Kebutuhan dari pekerja seharusnya bisa dipenuhi oleh pemerintah seperti dari sisi transportasi umum, pemda bisa memberikan program untuk menekan KHL,” pungkas Huda.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































