tirto.id - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut akan melakukan aksi demonstrasi massa untuk menuntut kenaikan UMP 2026 dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Rabu (17/12/2025). Namun, Said menjelaskan bahwa demo buruh ini akan dipusatkan di kantor gubernur daerah masing-masing.
"KSPI meminta kawan-kawan buruh, yang dijaga, dituntut, dan didemonstrasi ke kantor gubernur dulu," tutur Iqbal.
Seruan turun ke jalan ini, jelas Iqbal, dikeluarkan usai ada informasi beberapa gubernur yang menginstruksikan penggunaan indeks alfa minimal dalam kenaikan UMP 2026, yakni 0,5 poin.
"Tadi informasinya, Gubernur Jawa Barat sudah menginstruksikan [indeks alfa] 0,5. Gubernur DKI menginstruksikan indeks tertentunya 0,7," kata Iqbal.
Semula, demonstrasi buruh dijadwalkan digelar pada Jumat (20/12/2024) di Istana Negara Jakarta. Namun, jadwal ini berubah seiring pengumuman formula kenaikan UMP dalam peraturan pemerintah (PP) pengupahan yang baru pada Rabu.
Rencana unjuk rasa di daerah juga diserukan KSPI di tengah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyatakan bahwa ia percaya tak akan ada demo buruh karena UMP 2026.
"Enggak, saya enggak percaya [ada demo buruh]. Banyak yang mengapresiasi PP ini," tutur Yassierli pada Rabu, dikutip dari Antara.
Jadwal Demo Buruh soal UMP 2026, Lokasi, & Tuntutan
Semula, jadwal demo buruh secara nasional soal UMP 2026 ditentukan dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2025. Namun, penetapan UMP 2026 yang dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi mengubah rencana tersebut.
KSPI menyerukan pelaksanaan demo tersebut agar dilakukan dalam skala daerah, di tiap kantor gubernur setiap provinsi.
Sejauh ini, belum ada jadwal pasti demonstrasi buruh terkait UMP 2026 di tiap daerah.
Namun, Menaker Yassierli telah menentukan batas waktu pengumuman UMP 2026 adalah 24 Desember 2025. Waktu tersebut merupakan tenggat akhir untuk setiap gubernur.
Sementara itu, lokasi demonstrasi diperkirakan bakal terpusat di kantor gubernur masing-masing daerah, mengingat penetapan besaran kenaikan UMP 2026 merupakan kewenangan gubernur.
Sedangkan, terkait tuntutan, seruan KSPI menuntut para gubernur untuk menerapkan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9 poin, dalam penentuan UMP 2026.
"Yang akan kami perjuangkan [indeks alfa] 0,9. Kalau 0,5, kami menolak. Begitu pula 0,7, kami menolak. Kami berjuang di 0,9," kata Iqbal.
Rentang indeks alfa tersebut merupakan salah satu komponen penentuan upah yang berubah dalam formula baru yang tertuang dalam PP pengupahan terbaru.
Dalam PP pengupahan yang diteken Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) lalu, pemerintah resmi menerapkan formula baru perhitungan besaran UMP 2026, yakni dengan kenaikan rentang indeks alfa, dari 0,1-0,3 jadi 0,5-0,9.
Perubahan rentang poin indeks alfa ini membuat persentase kenaikan UMP 2026 berpeluang lebih besar dari rerata persentase tahun-tahun sebelumnya.
Selain formula yang baru, persentase kenaikan UMP juga ditentukan tidak lagi berlaku sama secara nasional, melainkan berlaku untuk setiap daerah dengan memperhitungkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Dengan begitu, kenaikan upah di satu daerah akan ditentukan berbeda dari daerah lain, sesuai keputusan gubernur masing-masing provinsi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































