tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12).
Sebelumnya, Kemnaker memutuskan untuk tidak mengumumkan formula UMP 2026 pada 21 November seperti regulasi seharusnya dengan alasan sedang merumuskan Peraturan Pemerintan (PP) baru yang akan mengatur sistem pengupahan selanjutnya.
Formula Kenaikan UMP 2026 dan Isi Pokok PP Pengupahan yang Baru
PP Pengupahan menetapkan formula kenaikan upah minimum sebagai berikut:
Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Keterangan:
- Inflasi: angka inflasi nasional/daerah
- Pertumbuhan ekonomi: pertumbuhan PDB
- Alfa: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," terang Kemnaker dikutip detikFinance (16/12).
Dalam PP Pengupahan, pemerintah mengatur beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Gubernur wajib menetapkan UMP
- Gubernur dapat menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
- Gubernur wajib menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)
- Gubernur dapat menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota)
- Batas akhir penetapan UMP 2026 adalah 24 Desember 2025 (khusus tahun 2026)
KSPI Menolak UMP 2026 dan Ancam Akan Gelar Demo Besar
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak PP Pengupahan tersebut. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aturan ini berpotensi mengembalikan kebijakan upah murah.
Menurut KSPI, ada beberapa alasan utama penolakan:
1. Minim Pelibatan Serikat Buruh
KSPI menilai PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang memadai dengan serikat pekerja.2. Mengancam Prinsip Kebutuhan Hidup Layak
KSPI menilai PP ini membuka peluang daerah tertentu tidak mengalami kenaikan upah, meski harga kebutuhan pokok terus meningkat.3. Bertentangan dengan Semangat Putusan MK
KSPI menilai penggunaan indeks tertentu yang terlalu rendah justru mengunci kenaikan upah tetap kecil, bertentangan dengan semangat putusan MK.Said Iqbal menyoroti jika alfa terendah digunakan, maka kenaikan upah bisa berada di kisaran 4%–4,3%, yang dinilai sangat tidak cukup.
"Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah," sesal Said Iqbal.
Jika Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi para buruh, KSPI menyebut puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025, serta aksi serentak di berbagai daerah di Jawa dan Sumatera.
Aksi tersebut ditujukan untuk menolak PP Pengupahan dan menekan pemerintah agar menetapkan UMP 2026 yang dianggap adil bagi buruh.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























