tirto.id - Pemerintah memastikan akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum akhir Desember 2025. Apakah kenaikan UMP ini mempengaruhi gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman UMP biasanya dilakukan paling lambat pada 21 November setiap tahun.
Namun, untuk UMP 2026, pengumuman tersebut tidak terlaksana tepat waktu karena pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah baru terkait mekanisme penentuan kenaikan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya, sehingga perlu waktu untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dengan pendekatan baru ini, kenaikan UMP 2026 diperkirakan tidak berlaku serentak, melainkan disesuaikan dengan kondisi biaya hidup di masing-masing provinsi. Meskipun belum ada tanggal pasti, pihak kementerian menargetkan pengumuman dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Apakah Kenaikan UMP 2026 Pengaruhi Gaji PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diktum nomor 19 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar upah yang diterima ketika mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Artinya, kenaikan UMP 2026 secara langsung akan memengaruhi upah PPPK Paruh Waktu, terutama bagi mereka yang menerima upah minimum wilayah sebagai dasar perhitungan. Jika UMP naik, maka besaran upah minimum yang dijadikan acuan untuk PPPK Paruh Waktu juga meningkat, sehingga mereka berpotensi menerima upah lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru.
Cara Hitung Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Besaran kenaikan UMP 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berikut prediksi Formula perhitungan UMP 2026:
UMP 2026=UMP 2025+(UMP 2025×X%)
X merupakan persentase kenaikan yang disesuaikan, dengan usulan dari KSPI dan Partai Buruh sebesar 8,5–10,5%.
Contoh simulasi UMP 2026 di untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Jika kenaikan 8,5%, maka Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 × 8,5%) = Rp5.855.486
Jika kenaikan 10,5%, maka Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 × 10,5%) = Rp5.963.421
Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Karena PPPK Paruh Waktu bekerja setengah jam dari ASN penuh waktu, gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja.
Sebagai contoh prediksi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta jika kenaikan UMP 2026 untuk DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar 8,5%, maka:
Pertama, hitung gaji per hari terlebih dahulu:
Gaji per hari = UMP bulanan / hari kerja per bulan
Gaji per hari= Rp5.855.486/20 hari kerja = Rp292.774 per hari.
Kemudian, hitung gaji per jam.
Gaji per jam = Gaji per hari / 8 jam
Gaji per jam = Rp292.774 / 8 jam = Rp36.597 per jam.
PPPK Paruh Waktu biasanya hanya bekerja separuh waktu dari ASN penuh waktu. Jika sehari mereka hanya bekerja 4 jam, maka perhitungan gajinya adalah:
Gaji per hari PPPK Paruh Waktu: Rp36.597 x 4 jam = Rp146.388
Gaji per minggu PPPK Paruh Waktu: Rp146.388 x 5 hari kerja = Rp731.940
Gaji per bulan PPPK Paruh Waktu: Rp731.940 x 4 minggu = Rp2.927.760
Namun, perlu dicatat jika perhitungan di atas hanya simulasi saja.
Ingin mengetahui informasi lengkap seputar UMP 2026, termasuk simulasi kenaikan upah di berbagai provinsi? Jangan lewatkan artikel lainnya yang sudah kami rangkum secara lengkap di sini.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































