Menuju konten utama

Besok! Tenggat Pengumuman UMP 2026 di Seluruh Indonesia

Informasi terbaru soal UMP 2026 yang tenggat waktu pengumumannya adalah besok, 21 November agar upah berlaku per 1 Januari 2026.

Besok! Tenggat Pengumuman UMP 2026 di Seluruh Indonesia
Ilustrasi upah minimum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tenggat pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berlangsung pada 21 November 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Ketika UMP 2026 diumumkan pada akhir November ini, maka gaji tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh provinsi.

Gubernur masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov.

Update Penetapan UMP 2026

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) belum menerbitkan permenaker soal UMP 2026. Keputusan ini sudah ditunggu oleh pemerintah daerah.

"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia," Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Syaripudin, Senin (17/11), dikutip AntaraNews.

Dia menjelaskan pedoman itu nantinya dijadikan sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan.

Saran KSPI Soal UMP 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan UMP 2026.

“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (18/11).

Said melanjutkan, angka 6,5 persen yang diumumkan Prabowo beberapa waktu lalu, sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.

“Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” ujar dia.

Lebih lanjut, kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan 8,5-10,5 persen, yang ia nilai sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5.

“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.

Adapun Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kemnaker untuk kenaikan UMP tahun depan, yang ia sebut perhitungan itu hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen.

“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” kata Said.

“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” imbuhnya.

Menurut Said, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.

“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp100 ribu,” ujar dia.

Said menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi dalam dua tahap di bulan ini dan Desember terkait isu ini di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora