tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan saat ini pembahasan terkait penentuan upah minimum (UM) 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Barulah kemudian Depeprov akan memberikan saran serta pertimbangan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada gubernur berdasarkan data yang tersedia, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.
“UMP belum, sedang kita bahas. Fasenya kan sedang berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, dalam konferensi pers peluncuran Layanan Lapor Menaker, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Pada saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus melakukan dialog untuk mendapatkan masukan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Karenanya, Yassierli meminta masyarakat untuk menunggu, karena upah minimum akan diumumkan sesuai jadwal, yakni 21 November 2025.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha. Tunggu saja (pengumuman Upah Minimumnya),” tutur Yassierli.
Perlu diketahui, dalam penetapan Upah Minimum, Depeprov akan menyampaikan hasil pembahasan kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu, barulah kemudian Gubernur dapat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya pada 21 November 2025 untuk kemudian dapat diberlakukan pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa perumusan formula baru upah minimum 2026 tidak melibatkan perwakilan buruh. Sehingga, KSPI pun menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha.
Apalagi, buruh dari seluruh Indonesia kini tengah memperjuangkan agar upah minimum tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5-10,5 persen.
“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK," tegas Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Minggu (9/11/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































