tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengimbau manajemen pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana (MAS) mempertimbangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dipertimbangkan sebagai solusi terakhir dalam mengatasi permasalahan.
Ini ia sampaikan saat merespons rencana produsen ban asal Perancis tersebut melakukan pemutusan kerja (PHK) secara bertahap kepada 280 karyawannya pada 30 November mendatang.
"Kami minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai PHK 280 pekerja," kata Afriansyah dalam pertemuan dengan manajemen dan PUK MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/11/20205).
Afriansyah berharap perusahaan-perusahaan swasta lain juga mampu menyiasatinya dengan solusi alternatif dalam menghadapi perekonomian sulit seperti saat ini. Sementara pemerintah, hingga saat ini masih terus fokus membenahi ekonomi untuk mengurangi angka pengangguran.
"Tapi kalau sampai terjadi PHK atau pengurangan karyawan karena menghadapi situasi perekonomian global, kami menghormati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan manajemen," katanya.
Sementara Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, menegaskan langkah yang diambil perusahaan untuk mengurangi karyawan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.
Ia mengakui 2 tahun terakhir, industri manufaktur ban di Indonesia termasuk Michelin menghadapi tantangan besar. Termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang berdampak pada daya saing global perusahaannya.
"Kami telah mengambil berbagai langkah adaptasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Tetapi penyesuaian lanjutan kini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jangka panjang dan mempertahankan peran penting Indonesia dalam jaringan global Michelin " ujarnya.
Sementara Guntoro Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberikan surat PHK dan skorsing. "Setelah itu, baru kita berunding tentang mekanisme pengurangan pekerja, " katanya.
Usai pertemuan, Afriansyah menyatakan pihak perusahaan siap membatalkan atau mencabut surat PHK. Langkah berikutnya, perusahaan akan memberikan opsi pelatihan kepada pekerja tersebut. Ketiga, proses bipartit bisa segera dimulai antara manajemen dengan pekerja.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































