tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, meminta agar tiga pihak yang terlibat dalam pembahasan upah minimum provinsi (UMP): pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh, untuk menurunkan ego masing-masing. Sebab, memastikan industri berjalan secara berkelanjutan sehingga tercapai penambahan lapangan kerja sebanyak yang ditargetkan pemerintah, jauh lebih penting ketimbang menaikkan UMP.
“Tolong kali ini put egonya kita, bagi semuanya yang menjadi upah minimum. Karena, kalau coba ya, kita sama-sama put ego tahun ini untuk (penentuan UMP) tahun depan, apakah kita ada penambahan lapangan kerja? Kalau ada penambahan lapangan kerja, berarti memang kita kan nggak boleh egois. Kita harus sama-sama duduk sama rendah, berdiri sama-sama tinggi,” ungkapnya, usai bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Anne mencontohkan, pada tahun lalu, ketika pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memaksakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan beberapa daerah yang terkena UMP sektoral, ada banyak industri yang bertumbangan. Imbasnya, tidak sedikit jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan catatan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), hingga Oktober 2025 terdapat sekitar 65 ribu-70 ribu pekerja yang ter-PHK. Sedangkan, dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-September 2025, ada sebanyak 45.426 orang yang terdampak PHK.
“Upah minimum harus memperhatikan itu. Bukan hanya gengsi 1-2 serikat, tapi lebih ke arah lapangan kerja. Berapa banyak (lapangan kerja) yang akan dibentuk, yang akan ada (dampaknya) dengan adanya penambahan upah minimum. Nyata kan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5, terus ada beberapa daerah yang kena upah minimum sektoral, bukannya kita bertambah lapangan kerja,” sambung Anne.
Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih membahas formula baru penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Menurutnya, pemerintah dengan perwakilan asosiasi pengusaha dan pekerja masih merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata dia dalam keterangan resmi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































