tirto.id - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), akan menggelar aksi nasional di Gedung DPR RI, pada Kamis, (6/11/2025.) Dalam aksi tersebut, salah satunya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen pada 2026.
Kasbi menilai bahwa upah buruh dianggap jauh dari kesejahteraan, padahal selama puluhan tahun buruh telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional, dimulai dari pabrik tekstil, manufaktur, sektor jasa hingga pertanian, tenaga buruh menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi.
Kasbi menganggap masalah upah yang terlalu kecil membuat kesejahteraan kaum buruh justru tertinggal jauh. Sistem upah murah yang diberlakukan demi daya saing investasi hanyalah kedok untuk menekan biaya produksi dan memperbesar keuntungan pemilik modal. Itu sebabnya, kenaikan UMP sebesar 15 persen diperlukan.
"Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan bermartabat, naik upah 2026 minimal sebesar 15%," tulis Kasbi, dikutip Selasa (4/11/2025).
Kasbi pun mengomentari sistem upah yang selama ini tidak pernah benar-benar dilandaskan pada kebutuhan hidup layak, sehingga membutuhkan reformasi total untuk kesejahteraan buruh.
"Faktanya buruh selalu dihadapkan pada kenyataan yang tidak adil: bekerja dengan gaji tak layak atau kehilangan pekerjaan sama sekali," katanya.
Faktor lainnya yang menekan buruh yakni kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan berbagai aturan turunannya yang membuka ruang bagi praktik eksploitasi buruh secara modern. Sementata Fleksibilitas pasar tenaga kerja sering dijadikan alasan untuk menjustifikasi sistem kerja kontrak tanpa batas waktu, seperti outsourcing, kemitraan palsu kepada pekerja platform yakni ojek online (ojol), kurir, pekerja pelayanan berbasis digital, dan pemagangan.
Undang-undang yang dianggap merugikan bagi pekerja tersebut membuat jutaan buruh kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial, dan hak-hak normatif lainnya.
"Buruh hanya dianggap sebagai komponen biaya produksi yang bisa diganti kapan saja, bukan manusia yang memiliki martabat dan hak hidup layak," ujar Kasbi.
Adapun 10 tuntutan yang akan disampaikan Kasbi yakni:
1. Sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan – Pro Buruh
2. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara adil dan bermartabat, naik upah 2026 minimal sebesar 15%
3. Hentikan Badai PHK dan Eksploitasi Buruh: system kerja kontrak, outsourcing, kerja magang dan sistem mitra palsu driver online-ojol
4. Lindungi buruh perempuan, stop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja – segera ratifikasi Konvensi ILO 190
5. Berlakukan day care anak, murah dan berkualitas, sediakan ruang laktasi bagi buruh perempuan
6. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, dan seluruh buruh pada industri pertanian, buruh pertambangan, sektor pendidikan serta pekerja medis dan Kesehatan
7. Jamin dan lindungi hak-hak buruh Migran, pekerja perikanan, kelautan, segera ratifikasi Konvensi ILO 188
8. Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol
9. Hentikan represifitas dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat, bebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap
10. Stop perang, blockade ekonomi dan genosida: dukung kemerdekaan Palestina.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































