Menuju konten utama

Demo Buruh 30 September di Jakarta, Titik Lokasi, & Tuntutan

Info lengkap demo buruh 30 September 2025 di Jakarta, lokasi aksi, serta daftar tuntutan, selengkapnya di sini.

Demo Buruh 30 September di Jakarta, Titik Lokasi, & Tuntutan
Ilustrasi Demo. foto/istockphoto

tirto.id - Para buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 30 September 2025 di Jakarta. Dalam aksi kali ini, buruh masih memperjuangkan tuntutan yang sama, salah satunya adalah kenaikan upah minimum 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap pada pimpinan DPR dapat menemui perwakilan mereka pada demo besok.

"Nanti kita minta tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima (kedatangan buruh) kembali, kita akan sampaikan detail tiga hal," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Salah satu tuntutan mendesak yang harus disampaikan lewat unjuk rasa adalah kenaikan upah minimum yang sesuai dengan standar hidup yang layak.

Demo Buruh 30 September di Jakarta, Titik Lokasi, & Tuntutan

Demo buruh besok diperkirakan akan diikuti oleh ribuan buruh yang akan berkumpul menyampaikan aspirasi mereka di Jakarta. Berikut info selengkapnya.

  • Hari/Tanggal: Selasa, 30 September 2025
  • Pukul: belum ada info jelas, namun biasanya aksi dimulai pukul 10.00 WIB
  • Titik Aksi: depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta
Berdasarkan uraian di Instagram KSPI, @kspi_citu, berikut daftar tuntutan demo buruh 30 September 2025 di Jakarta:

1. Menolak praktik outsourcing

Buruh menentang sistem pekerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan karena seringkali membuat pekerja berada dalam posisi yang kurang terlindungi, dengan hak-hak yang terbatas dibandingkan pekerja tetap.

Mereka menginginkan agar aturan outsourcing yang ada diperbaiki atau bahkan dihapus agar pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik.

2. Menolak sistem upah murah (HOSTUM)

HOSTUM adalah singkatan dari Honorarium, Sistem Upah Murah, yang menggambarkan kondisi pekerja dibayar dengan upah sangat rendah, di bawah standar layak, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Buruh menolak sistem ini karena dianggap mengeksploitasi tenaga kerja dan memperburuk kesejahteraan mereka.

3. Mendesak DPR RI agar RUU Ketenagakerjaan berpihak pada pekerja

Saat ini DPR sedang membahas RUU Ketenagakerjaan yang berpotensi merevisi aturan-aturan ketenagakerjaan. Buruh menuntut agar RUU ini benar-benar dibuat dengan fokus utama melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, bukan hanya menguntungkan pengusaha atau pihak lain.

Mereka berharap adanya regulasi yang adil, memperkuat perlindungan hukum, jaminan sosial, dan hak-hak dasar pekerja.

4. Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% untuk tahun 2026. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya agar upah pekerja bisa mengikuti kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar, sehingga kesejahteraan mereka meningkat dan dapat mencukupi kebutuhan hidup layak.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra