tirto.id - Demo buruh akan digelar pada Kamis, 28 Agustus besok. Massa akan terbagi karena aksi akan berlangsung di 38 provinsi di Indonesia membawa sejumlah tuntutan. Di Jakarta sendiri, massa akan berpusat di depan gedung DPR/MPR RI dan Istana Kepresidenan.
Para buruh akan kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan nasib mereka. Salah satu dari enam tuntutan buruh adalah penghapusan outsourcing dan menolak upah yang rendah.
Aksi demonstrasi buruh di Jakarta akan digelar di depan gedung DPR di kawasan Senayan dan juga di depan Istana Negara. Sedangkan di daerah lain, aksi akan difokuskan di kantor Gubernur/Bupati/Walikota dan kantor DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Isi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025
Dalam demonstrasi 28 Agustus 2025, para buruh mengusung enam tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hidup buruh di Indonesia.
Berikut isi tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh menolak sistem outsourcing (alih daya) karena dianggap merugikan pekerja. Selain itu, mereka juga menolak kebijakan upah minimum murah yang dianggap tidak seimbang dengan kondisi ekonomi saat ini.2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Para buruh mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengawasi dan menindak pemutusan hubungan kerja sepihak atau massal yang tidak sesuai aturan.3. Reformasi Pajak Perburuhan
- Menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi buruh sebesar Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Buruh menuntut Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan disusun dan disahkan secara terpisah dari Omnibus Law (Cipta Kerja), yang dinilai merugikan pekerja.5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
Buruh juga mendukung Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sehingga dapat melakukan perampasan aset koruptor serta memberikan efek jera terhadap mereka.6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
Para buruh mendesak revisi menyeluruh atas RUU Pemilu untuk mempersiapkan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan di 2029.Respons Pemerintah Terhadap Tuntutan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terhadap poin pertama dalam daftar tuntutan para buruh yakni menaikkan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Menurut Yassierli, kenaikan UMP sampai 10,5% di 2026 masih terlalu cepat. Namun, pihaknya akan menampung aspirasi dari para buruh.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujarnya dikutip Antara (20/8/2025).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































