Menuju konten utama

KPK Buka Kans Panggil Yassierli di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK membuka peluang memanggil Menaker Yassierli, usai eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK Buka Kans Panggil Yassierli di Kasus Pemerasan Sertifikat K3
undefined

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pemeriksaan kepada siapa pun, termasuk Yassierli. Namun, Budi tak menjelaskan secara terperinci ihwal peluang pemanggilan Yassierli.

"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun," kata Budi kepada Tirto, Senin (25/8/2025).

Budi menjelaskan dalam penyidikan kasus ini semua pihak yang terlibat termasuk yang mengetahui akan diperiksa.

"Pasca kegiatan tangkap tangan ini, dalam tahap penyidikan, KPK tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan, baik terhadap tersangka, saksi, ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ucap Budi.

Budi mengimbau kepada siapa pun yang dipanggil terkait perkara ini, agar kooperatif. Sebab, penyidik membutuhkan keterangan yang lengkap untuk membuat terang perkara pemerasan tersebut.

"KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif. (Sehingga) keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik lengkap," tutup Budi.

Immanuel alias Noel ditangkap bersama dengan 13 orang lainnya dalam giat operasi tangkap tangan, Rabu (20/8/2025). Kemudian, pada Jumat (22/8/2025) KPK menetapkan Noel bersama dengan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain Noel, 10 orang lainnya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Selanjutnya, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.

KPK mengungkap dugaan pemerasan dan atau gratifikasi ini, dilakukan dengan modus ancaman kepada pihak yang ingin membuat sertifikasi K3 di Kemnaker. Mereka dimintai biaya Rp6 juta.

Baca juga artikel terkait OTT WAMENAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama