tirto.id - Setelah demo besar pada Senin (25/8), akan ada demo lain pada Kamis (28/5). Demo kali ini akan digelar oleh para buruh dengan membawa sejumlah tuntutan. Demo akan berlangsung serentak di Jakarta dan 38 provinsi di Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam unggahan di akun Instagram @kspi_citu mengumumkan adanya aksi unjuk rasa besar pada 28 Agustus 2025. Demo ini diperkirakan akan diikuti oleh ribuan buruh yang akan menggelar aksi di Jakarta dan 38 provinsi lainnya.
Info Demo 28 Agustus 2025, Lokasi, dan Tuntutan para Buruh
Dalam aksi nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), para buruh akan menyuarakan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan dan Istana Negara Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi nasional akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta. Massa diperkirakan akan mulai memadati titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk aksi di luar Jakarta akan berpusat pada kantor Gubernur/Bupati/Walikota dan kantor DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Di Surabaya misalnya, aksi akan berpusat pada Kantor Walikota Surabaya dan Kantor DPRD Kota Surabaya.
Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh menolak sistem outsourcing (alih daya) karena dianggap merugikan pekerja. Selain itu, mereka menolak kebijakan upah minimum murah yang dianggap tidak seimbang dengan kondisi ekonomi saat ini.2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
Para buruh mendesak pemerintah membentuk satuan tugas khusus (satgas) untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai prosedur.3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikkan PTKP menjadi Rp.7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah
Buruh menuntut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta agar buruh berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak. Pesangon, THR, dan JHT juga dianggap bukan merupakan penghasilan yang seharusnya dikenai pajak.4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Buruh menuntut Pemerintah dan DPR untuk merancang UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
Buruh juga mendukung Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor.6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029
Para buruh mendesak revisi menyeluruh atas RUU Pemilu untuk mempersiapkan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan di 2029.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































