tirto.id - Ribuan buruh menggelar konsolidasi nasional di Aula Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi jutaan buruh di berbagai daerah yang membutuhkan kebutuhan hidup layak.
“KSPI bersama Partai Buruh serempak di seluruh Indonesia mengadakan aksi menuntut dua hal, yaitu naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%. Yang kedua, tuntutannya adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan,” kata Said kepada wartawan saat konferensi pers di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Ia mengungkapkan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan penting agar memberikan jaminan kepastian kerja, membatasi sistem kontrak dan outsourcing, serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
“MK telah memberi batas waktu sampai dengan tanggal, 2 tahun dari penetapan pada Oktober 2024 yang lalu. Jadi tinggal setahun lagi RUU ketenagakerjaan,” katanya.
Apabila tuntutan ini tak dipenuhi pemerintah, Said mengklaim akan menaikkan eskalasi aksi buruh. Ia tidak memungkiri para buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional bila tuntutan tak digubris.
“Mogok Nasional itu stop produksi yang melibatkan, boleh dibilang, hampir 5 juta buruh di lebih 5.000 pabrik akan diperluas di luar KSPI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal dua tuntutan utama tersebut melalui aksi-aksi lanjutan dan aksi-aksi yang diselenggarakan di sejumlah daerah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































