Menuju konten utama

Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5% & RUU Ketenagakerjaan Disahkan

Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional apabila upah 2026 tidak naik 8,5-10 persen dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan lewat aksi mogok nasional.

Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5% & RUU Ketenagakerjaan Disahkan
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mengikuti konsolidasi nasional di Aula Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Ribuan buruh menggelar konsolidasi nasional di Aula Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi jutaan buruh di berbagai daerah yang membutuhkan kebutuhan hidup layak.

“KSPI bersama Partai Buruh serempak di seluruh Indonesia mengadakan aksi menuntut dua hal, yaitu naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%. Yang kedua, tuntutannya adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan,” kata Said kepada wartawan saat konferensi pers di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Ia mengungkapkan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan penting agar memberikan jaminan kepastian kerja, membatasi sistem kontrak dan outsourcing, serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

“MK telah memberi batas waktu sampai dengan tanggal, 2 tahun dari penetapan pada Oktober 2024 yang lalu. Jadi tinggal setahun lagi RUU ketenagakerjaan,” katanya.

Apabila tuntutan ini tak dipenuhi pemerintah, Said mengklaim akan menaikkan eskalasi aksi buruh. Ia tidak memungkiri para buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional bila tuntutan tak digubris.

“Mogok Nasional itu stop produksi yang melibatkan, boleh dibilang, hampir 5 juta buruh di lebih 5.000 pabrik akan diperluas di luar KSPI,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal dua tuntutan utama tersebut melalui aksi-aksi lanjutan dan aksi-aksi yang diselenggarakan di sejumlah daerah.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UPAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher