tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah membentuk tim untuk mengkaji terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga dapat memenuhi standar kehidupan yang layak.
Menaker pun menargetkan bahwa pembahasan mengenai UMP 2026 dapat dirampungkan pada November 2025. Pembahasan UMP juga akan melibatkan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan terkait.
"UMP 2026, memang ini proses, sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian," kata Yassierli kepada wartawan dalam konferensi pers, di Gedung Kemnaker RI, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Yassierli juga memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 akan memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan yang layak bagi pekerja. Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker bakal menyiapkan aturan baru untuk dijadikan dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, aturan yang bakal diterbitkan bukan dalam bentuk Undang-Undang, melainkan dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sedangkan untuk penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, menurut Indah, baru akan dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun depan.
"Kita upayakan. Pokoknya ada regulasi. Tapi, bukan undang-undang. Undang-Undang tahun depan. Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya," ujar Indah saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































