Menuju konten utama

Menaker Sebut Belum Ada Rencana BSU Diperpanjang Tahun Ini

Kemnaker menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli.

Menaker Sebut Belum Ada Rencana BSU Diperpanjang Tahun Ini
Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025). FOTO/dok.Kemnaker

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengarahkan untuk mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua di tahun ini.

"BSU sampai sekarang itu belum ada arahan atau pembicaraan khusus terkait dengan BSU tahap dua. Belum ada arahan dari Pak Presiden," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker RI, Senin (13/10/2025).

Bantahan terkait adanya BSU tahap dua ini karena adanya kabar di media sosial, yang mengatakan bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Kemnaker pun menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada. BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli," paparnya.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan itu diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana