Menuju konten utama

Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Dasar Penentuan UMP 2026

Aturan ini masih didiskusikan Kemnaker bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Dasar Penentuan UMP 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyiapkan aturan baru untuk dijadikan dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski begitu, aturan yang bakal diterbitkan bukan dalam bentuk Undang-Undang, melainkan dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sedangkan untuk penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, menurut Indah, baru akan dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun depan.

"Kita upayakan ... Pokoknya ada regulasi. Tapi, bukan undang-undang. Undang-Undang tahun depan ... Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya," ujar Indah saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, menurut Indah, rencana pembentukan aturan baru terkait Ketenagakerjaan baru tersebut masih didiskusikan kementeriannya bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Karenanya, ia juga belum dapat mengungkapkan kapan aturan untuk dasar penentuan UMP 2026 ini akan dapat dirampungkan. "Nanti kita lihat, masih diskusi. Tadi kan Pak Menteri lihat masih dibahas di bappenas, baru (diskusi)," lanjut Indah.

Sementara itu, sampai saat ini pemerintah tetap menargetkan bakal mengumumkan aturan UMP 2026 sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025. Kendati, besaran kenaikan UMP tahun depan masih dibahas oleh Kemnaker bersama perwakilan buruh dan dunia usaha, melalui mekanisme tripartit.

"Ohh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam prosesnya, DPR dan pemerintah akan membentuk tim perumus (timsus) untuk merumuskan beberapa poin yang akan dicantumkan ke dalam UU tersebut.

“Akan dibentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” kata Dasco Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Tidak hanya itu, ia pun membuka peluang seluas-luasnya dalam menerima partisipasi publik, yakni berupa masukan-masukan, termasuk dari buruh juga.

“Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana