Menuju konten utama

Apakah Ada Kenaikan UMP 2026? Cek Update Terkini

Proses pembahasan penentuan UMP 2026 sedang berjalan di Depeprov. Ketahui besaran usulan angka kenaikan upah dan waktu pengumumannya.

Apakah Ada Kenaikan UMP 2026? Cek Update Terkini
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Cek update terkini mengenai kemungkinan adanya kenaikan tersebut.

Proses pembahasan kenaikan UMP 2026 ini sedang berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas). Hal-hal yang menjadi pertimbangan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyatakan pada Rabu (12/11/2025) bahwa UMP 2026 belum ditetapkan dan masih dibahas melalui dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan asosiasi terkait. Dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hingga pengumuman resmi keluar.

Apakah Ada Kenaikan UMP 2026?

Mengenai kenaikan UMP 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pada Minggu (9/11/2025) bahwa perumusan formula baru upah minimum 2026 tidak melibatkan perwakilan buruh.

Dengan demikian, KSPI pun menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan pengusaha. Hal ini terutama karena buruh dari seluruh Indonesia juga tengah memperjuangkan agar upah minimum berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5—10,5 persen.

Said Iqbal pada Selasa (18/11/2025) kemudian menyebut, perhitungan yang digunakan Kemnaker RI untuk kenaikan UMP 2026 hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5—3,75 persen. Dia pun menjelaskan perhitungannya.

“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7. Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” jelas Said Iqbal, dikutip dari ANTARA (18/11/2025).

Kemudian, Said Iqbal menawarkan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan UMP 2026. Pertama, yakni angka 6,5 persen. Dia mengatakan, angka 6,5 persen yang diumumkan Kepala Negara beberapa waktu lalu sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Kedua, yakni kenaikan UMP di angka 7,77 persen. Sementara itu, opsi ketiga yakni angka 8,5—10,5 persen. Dia menilai angka yang ditawarkan itu sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1—1,5.

“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen karena indeks tertentunya kami menggunakan 1 sampai 1,5,” jelasnya.

Terkait ada atau tidaknya kenaikan UMP 2026, kemungkinan besar ada kenaikan tersebut. Namun, besarannya masih diperhitungkan oleh Pemerintah.

Hal ini mengingat bahwa hitungan kenaikan sebesar 3,75 persen, menurut Said Iqbal, terbilang kecil dan kurang signifikan. Bagi pekerja dengan rata-rata upah minimum Rp3 juta, dengan angka tesebut hanya naik sekitar Rp100 ribu.

Oleh karena itu, upaya menawarkan opsi angka kenaikan UMP 2026 dilakukan. Hal ini juga berdasarkan pertimbangan tingkat inflasi dan daya beli masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Update Pengumuman UMP 2026

Hingga saat ini, proses pembahasan penentuan UMP 2026 sedang berjalan di Depeprov. Nantinya, Depeprov akan memberikan saran dan pertimbangan mengenai besaran UMP kepada gubernur berdasarkan data yang tersedia, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga kondisi ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemnaker RI juga terus melakukan dialog untuk mendapatkan masukan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Seperti yang telah dijelaskan, Presiden KSPI, Said Iqbal, tengah menawarkan tiga opsi angka kenaikan UMP 2026 pada 18 November 2025 lalu untuk dipertimbangkan.

UMP 2026 ini akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2025. Kemudian, masa berlakunya dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait UMP 2026 dapat mengakses tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora