tirto.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik hangat yang menarik perhatian masyarakat jelang akhir tahun 2025. Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? Cek jadwal dan persentase kenaikannya berikut.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait kenaikan UMP 2026. Proses ini tengah berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa UMP 2026 belum ditetapkan dan masih dibahas melalui dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan asosiasi terkait. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hingga pengumuman resmi keluar.
“UMP belum, sedang kita bahas. Fasenya kan sedang berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, dalam konferensi pers peluncuran Layanan Lapor Menaker, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha. Tunggu saja (pengumuman Upah Minimumnya),” imbuh Yassierli.
Kapan Pemerintah Mengumumkan UMP 2026?
Pemerintah masih menggodok besaran UMP 2026, dengan target pengumuman resmi paling lambat 21 November 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Dengan diumumkannya UMP 2026 pada akhir November ini, maka gaji tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh provinsi. Gubernur masing-masing provinsi akan mengumumkan UMP setelah menerima saran dan pertimbangan dari Depeprov.
Kenaikan UMP 2026 Berapa Persen?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kenaikan UMP 2026 tidak boleh kurang dari 6,5%, mengikuti kenaikan UMP 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut perhitungan kenaikan UMP yang ideal berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional seharusnya sekitar 7,77%. Angka ini lebih rendah dari tuntutan awal serikat pekerja kenaikan sebesar 8,5–10,5%.
“Perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% [kenaikan UMP],” papar Said dikutip Bisnis (17/11).
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, antara lain:
- Inflasi dan daya beli masyarakat: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa memengaruhi kemampuan pekerja membeli kebutuhan pokok. UMP harus menyesuaikan agar daya beli tetap terjaga.
- Pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja: Jika ekonomi tumbuh dan pekerja lebih produktif, perusahaan bisa membayar upah lebih tinggi tanpa mengganggu bisnis.
- Stabilitas industri dan daya saing perusahaan: Kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa menekan biaya produksi dan membuat perusahaan kalah bersaing.
- Kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja: UMP harus mencerminkan biaya minimal agar pekerja dan keluarganya bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
- Kepentingan serikat pekerja dan pengusaha: Pemerintah harus menyeimbangkan aspirasi pekerja untuk upah layak dan kemampuan perusahaan membayar tanpa mengurangi kelangsungan usaha.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































