tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dilakukan dengan formula yang adil dan tak menimbulkan kejutan bagi dunia usaha.
Harapan ini disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyusul pengalaman kenaikan upah minimum tahun 2025 lalu yang dinilai membuat pengusaha terperanjat.
“Kami sih benar-benar mengharapkan kali ini jangan menjadi sebuah mengagetkan, semoga ini benar-benar bisa fair,” ujarnya saat ditemui di The Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Shinta pun menekankan pentingnya menerapkan formula kenaikan upah yang mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang berbeda-beda di tiap daerah.
“Kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa, jadi pemerintah saya rasa juga sudah melakukan evaluasi, untuk kira-kira seperti kenaikan formula yang mana yang fair untuk semua,” tambahnya.
Shinta mengaku kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tanpa formula yang jelas memberikan dampak yang mengejutkan. “Kalau kenaikan kemarin tentunya itu kan tanpa formula, itu kan hanya menyebutkan angka, tentunya dampaknya agak surprising untuk banyak pihak,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan dari pihak buruh yang mengusung kenaikan 8,5-10 persen, Shinta berharap semua pihak dapat memahami situasi ekonomi yang sedang dihadapi.
“Ya Saya harap buruh juga bisa mengerti kondisi yang ada,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman dan bahwa banyak gaji yang sebenarnya telah berada di atas angka minimum tersebut. Prinsip keadilan, menurutnya, terletak pada penyesuaian yang tidak disamaratakan untuk semua daerah.
“Keadilan bahwa kita bisa menampilkan satu kenaikan yang bisa fair untuk semuanya, dan itu nggak bisa disamaratakan,” tegas Shinta.
Apindo mendorong agar formula penetapan UMP 2026 benar-benar mencerminkan elemen-elemen kontribusi di masing-masing daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi tergantung pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL-nya, itu kan berbeda-beda di daerah itu. Jadi saya rasa kita nggak bisa mengatakan satu angka yang, oh ini fair untuk semua, nggak bisa. Makanya itu, kami minta formula yang fair,” tuturnya.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan upah minimum 2026 pada 21 November 2025. Besaran upah minimum ini tengah digarap oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Rumus perhitungan Upah Minimum 2026 kemungkinan berubah dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Adapun rumus perhitungan kenaikan upah minimum sebelumnya adalah UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































