Menuju konten utama

Benarkah UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini?

UMP 2026 batal diumumkan hari ini. Ketahui penyebab Kemnaker lakukan penundaan dan sikap KSPI di artikel ini.

Benarkah UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini?
Peserta belajar menjahit kain saat mengikuti pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut jika pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 batal diumumkan hari ini, Jumat, 21 November 2025. Ia menjelaskan jika Kemnaker sedang membahas UMP 2026 sebelum kemudian menjadi Peraturan Presiden (PP).

"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," ujar Menaker Yassierli dikutip Antara (20/11).

Menaker menjelaskan bahwa karena aturan yang sedang disiapkan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), proses penetapannya tidak lagi harus mengikuti batas waktu yang sebelumnya ditetapkan, yaitu tenggat 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021)," tambahnya lagi.

Apa Penyebab UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini?

Mundurnya pengumuman UMP 2026 ini dipengaruhi juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah.

Karena itulah, Kemnaker kemudian membentuk tim untuk menghitung kembali estimasi biaya hidup layak di tiap daerah.

Nantinya, kenaikan UMP tidak akan satu angka seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena daerah memiliki kondisi ekonomi dan pertumbuhan yang berbeda-beda, sehingga kenaikan upah juga harus proporsional.

"Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli.

Belum adanya keputusan dari Kemnaker tentang kenaikan UMP 2026 ini juga membuat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta belum berani banyak berbicara dan sedang dalam tahap menunggu.

"Tentunya, saya pikir semua sama. Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan (permenaker),” terang Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Syaripudin dikutip Antara (17/11).

DPR Desak Pemerintah Segera Umumkan UMP 2026

Keputusan Kemnaker untuk tidak menyamaratakan kenaikan UMP 2026 ini disambut baik oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Ia menganggap penetapan satu angka, seperti kenaikan 6,5 persen pada UMP 2025, dipandang tidak adil.

“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen tentu tidak adil, dong,” tutur Edy dikutip dari laman resmi DPR RI.

Namun, Edy juga mendesak Pemerintah untuk segera mengumumkan UMP 2026. Ia menegaskan bahwa penundaan penerbitan aturan dapat memicu gejolak publik, konflik, dan aksi demonstrasi.

“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” tegasnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di lain pihak juga menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Kemnaker yang menunda pengumuman UMP 2026.

Lewat unggahan di akun Instagram @kspi_citu, KSPI mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan bahwa penundaan terjadi karena pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Serikat pekerja ini menilai, jika memang akan ada regulasi baru, seharusnya Kemnaker menyiapkannya sejak awal, bukan justru ketika mendekati tenggat waktu. Menurut KSPI, penundaan ini sangat merugikan kalangan buruh.

“Di tengah terus naiknya harga kebutuhan pokok, buruh dibiarkan dalam situasi ketidakpastian —padahal upah adalah satu-satunya penopang hidup mayoritas keluarga pekerja di Indonesia,” bunyi unggahan tersebut.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Yantina Debora