tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bakal mengubah konsep Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang besarannya tak lagi satu angka seperti tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.
"Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ucapnya seperti dikutip Antara, Kamis (20/11/2025).
Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.
Perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah membuat pemerintah menyusun konsep baru agar kenaikan upah tidak lagi ditetapkan dalam satu angka yang nantinya aturan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," katanya, sembari menambahkan bahwa daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Dengan demikian, tambah Yassierli, pengumuman UMP yang seharusnya dilakukan 21 November—sebagaimana amanat PP 36/2021—dibatalakan. "Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021)," ucapnya lagi.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan terselesaikan dengan baik, termasuk penetapan kebutuhan hidup layak, pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut masih berupa draft dan bukan keputusan final.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa diperluas.
"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak," katanya ditemui usai acara Lapor Menaker.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































