Menuju konten utama

Prospek Muram Kenaikan Upah Minimum 2026

Kenaikan UMP 2026 diproyeksikan hanya 3,75 persen akibat “indeks tertentu” dalam formula penghitungan pemerintah. Buruh waswas rezim upah murah.

Prospek Muram Kenaikan Upah Minimum 2026
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kurang dari 24 jam menjelang tenggat 21 November, pemerintah semestinya sudah menuntaskan penetapan Upah Minimum (UM) 2026. PP Nomor 36 Tahun 2020 mengatur bahwa Upah Minimum Provinsi harus diketok paling lambat 21 November, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 1 Desember 2025.

Namun, rambu waktu itu tampaknya kembali meleset. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengungkapkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan buruh masih bersilang pendapat soal ambang batas (threshold) yang akan menjadi dasar kenaikan upah tahun depan.

“Sepertinya masih dalam pembahasan. Harapannya demikian (bisa diumumkan 21 November),” katanya singkat lewat pesan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Di tengah ketidakjelasan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku mendapat bocoran: pemerintah dan pengusaha—tanpa melibatkan buruh—sepakat memakai variabel baru bernama “indeks tertentu” sebesar 0,2-0,7 sebagai representasi kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Masalahnya, angka itu dianggap lahir tanpa dasar akademik yang jelas.

“Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2-0,7 itu berasal,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Selasa (18/11/2025).

Jika bocoran tersebut benar, prospek kenaikan upah minimum tentu akan lebih muram. Sebab, dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu 0,2-0,7, kenaikan UM 2026 diperkirakan hanya sekitar 3,75 persen—lebih rendah dari kenaikan sebesar 6,5 persen di tahun lalu, serta di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,04 persen pada kuartal III 2025.

Iqbal menilai angka itu tak akan menyelesaikan persoalan daya beli buruh Indonesia. Di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, misalnya, kenaikan 3,75 persen hanya akan mengerek upah minimum sebesar Rp80 ribu per bulan.

"Ini bukan hanya tidak logis, tetapi juga menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja,” sambung Iqbal.

Selain buruh, kabar terkait indeks tertentu sebesar 0,2-0,7 persen juga sudah didengar Apindo. Namun, kabar tersebut masih simpang-siur, sehingga Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam belum bisa memberikan penjelasan terkait indeks tertentu.

“Ya, kabarnya seperti itu, tapi masih simpang siur. Kami enggak tahu darimana itungannya serikat pekerja,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (19/11/2025).

Bagi pengusaha, upah minimum seharusnya dapat selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Sehingga, menurutnya tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 6,5-10,5 persen untuk 2026 dinilai cukup tinggi.

Padahal, sebagai ambang batas, upah minimum seharusnya tidak ditetapkan terlalu tinggi. “Kalau kita pertumbuhan ekonomi harus link dengan produktivitas. Upah minimum itu threshold saja, batas bawah,” kata dia.

Ia mengingatkan, jika UM dipatok terlalu tinggi, banyak UMKM akan kesulitan naik kelas menjadi usaha formal. Konsekuensinya, jumlah pekerja informal akan terus menerus tinggi.

Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor informal masih mendominasi jumlah pekerja di Indonesia, dengan proporsi mencapai 57,80 persen dari total 146,54 juta pekerja. Meski begitu, proporsi pekerja di sektor formal, yang terdiri dari buruh, karyawan dan pekerja juga tercatat meningkat tipis, menjadi 42,20 persen.

"Kalau mau (kenaikan upah) lebih tinggi lagi, silahkan berunding secara bipartit (antara pekerja dengan pemberi kerja/perusahaan). Yang tahu kondisi perusahaan kan mereka. Jadi, upah disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Kalau bagus, (kenaikan upah) bisa lebih tinggi, tapi kalau jelek kondisinya, jangan dipaksakan,” tegas Bob.

Terpisah, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah memastikan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Sebab, keterlibatan dewan pengupahan amat krusial untuk memastikan formula kenaikan upah adil bagi tiap daerah dan tidak menimbulkan polemik.

“Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/11/2025).

Edy menyindir lambannya pemerintah menerbitkan regulasi teknis formula UMP 2026, padahal tenggat sudah di depan mata. Ia menyinggung preseden 2025, ketika Presiden mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum Permenaker terbit.

“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen tentu tidak adil, dong,” tutur politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Karenanya, agar proses penetapan upah minimum berjalan sesuai mekanisme, Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya segera menerbitkan regulasi baru. Adapun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, upah minimum harus didasari oleh KHL dan dibahas di dewan pengupahan daerah.

“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” ujar Edy.

Berbeda dengan Edy, Pakar Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai agar adil bagi buruh dan dunia usaha, KHL yang diatur dalam Permenaker 18/2020 dengan 64 item diharapkan bisa menjadi rujukan. Pun, dengan indeks tertentu yang seharusnya ditentukan oleh dewan pengupahan daerah, dapat ditetapkan dengan melihat kondisi daya beli pekerja di masing-masing provinsi.

“Tentunya kenaikan UM 2026 harus memperhatikan keberlanjutan usaha agar tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Oleh karenanya, peran Dewan Pengupahan Daerah sangat penting untuk menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan usaha,” kata Timboel, kepada Tirto.

Meski begitu, ia tetap mendorong pemerintah untuk mendefinisikan rumusan penghitungan upah minimum melalui regulasi yang jelas. Dia mencontohkan, dengan aturan yang jelas, pada tahun lalu kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dihitung dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks tertentu 0,7.

“Nah, tetapkan saha indeksnya 0,7. Tinggal nanti dilihat, provinsi apa, berapa pertumbuhan ekonomi daerahnya, berapa inflasinya,” ungkap Timboel.

Berdasarkan hitungannya, ia memperkirakan pada tahun depan upah minimum akan ditetapkan di kisaran 6-7 persen. “Tapi, kalau serikat pekerja mengusulkan 6,5-10,5 persen, mungkin harus dipertimbangkan. Karena kan memang sektor ekonomi nasional kita kan masih belum normal,” pungkas Timboel.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana