tirto.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di tujuh pemerintah daerah. Meski tahun 2025 menyisakan dua bulan lagi, namun UMK bulan tersebut mengikuti nilai yang baru. Mana saja daerah di Jatim yang mengalami kenaikan UMK?
Penetapan UMK Jatim 2025 terbaru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang berlaku mulai 1 November 2025. Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Regulasi yang lama telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) pada 31 Januari 2025. Seiring berjalannya proses pengadilan, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dan meminta Gubernur Jatim mencabut Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Pengadilan mengabulkan adanya kenaikan UMK di tujuh kabupaten dan kota. Besarannya UMK 2025 direvisi dan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK Jatim November 2025 di Mana Saja?
Kabupaten dan kota di Jatim yang mengalami kenaikan UMK per November 2025 ada di tujuh daerah. Daerah lainnya tidak ada revisi untuk UMK tahun ini.
Daerah tersebut adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Jika diakumulasi dengan semua daerah di Jatim, Surabaya menjadi kota yang paling tinggi UMK-nya yaitu Rp5.032.635. Adapun Kabupaten Situbondo memiliki UMK terenda yakni Rp2.335.209.
Besaran Kenaikan UMK 7 Daerah Jatim November 2025
Kenaikan UMK 2025 untuk tujuh daerah Jatim tidak berlaku surut. Artinya, pemberlakuan pembayaran upah dengan nilai UMK yang baru hanya dilakukan untuk sisa bulan di 2025 yaitu November dan Desember. Upah di 10 bulan sebelumnya sesuai dengan regulasi lama.
Daftar kabupaten dan kota yang mendapatkan kenaikan UMK 2025 mulai November ini sebagai berikut:
1. UMK Surabaya 2025: Dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Gresik 2025: Dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025: Dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025: Dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025: Dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. UMK Kabupaten Malang 2025: Dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025: Dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Apakah UMK Jatim November 2025 Berlaku 2026?
Kenaikan UMK Jatim November 2025 berbeda dengan penetapan UMK 2026. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 hanya untuk merevisi upah di sisa bulan pada tahun 2025 atau November sampai Desember saja.
Dengan demikian, regulasi terkait kenaikan UMK 2025 tidak berlaku untuk 2026. UMK Jatim dan wilayah lain di Indonesia sedang pemrosesan yang masih pada tahap perumusan upah minimum provinsi (UMP).
Penetapan UMK 2026 mengikuti regulasi yang berlaku untuk semua provinsi setiap tahunnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah meminta rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dapat selesai November 2025 ini.
"Kami target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker Yassierli dikutip Antara, Senin (13/10/2025).
Kajian mengenai kenaikan UMP 2026 dalam pemrosesan oleh tim bentukan Kemnaker. Di dalamnya turut melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait. Dewan Pengupahan Nasional akan mengawal dan difasilitasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Kenaikan UMP memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Usulan kenaikan UMP 2026 yang dikemukakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Berbagai informasi mengenai kebijakan UMK dapat disimak melalui tautan berikut ini.
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id


































