tirto.id - Ketua Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 mencapai 8,5-10,5 persen. Hal ini ia nyatakan saat konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
"Menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang disusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen," kata Said.
Kata dia, terdapat sejumlah hal yang mendasari nilai tuntutan kenaikan upah minimal tersebut. Salah satunya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang 2023 yang menyatakan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, dan sejenisnya.
Kata Said Iqbal, inflasi Oktober 2024-September 2025 mencapai 3,26 persen. Diperkirakan, inflasi hingga akhir 2025 disebut mencapai tiga persen. Sementara itu, dalam periode yang sama, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen.
Ia lantas menghitung nilai tuntutan kenaikan upah minimal berdasar penambahan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"5,2 persen ditambah 3,26 persen, saya ulangi, 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26 persen inflasi, maka ketemu 8,46 persen. Dibulatkan satu angka desimal, 8,5 persen. Jelas itu, itu perintah MK," urainya.
Iqbal menyatakan, rentang tuntutan nilai upah minimal mencapai 10 persen karena pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang sementara ini mencapai 30 persen.
Katanya, kenaikan upah minimal dengan persentase tersebut berimbas positif terhadap perekonomian tanah air. Daya beli masyarakat disebut akan melonjak, jika pemerintah menetapkan upah minimal berdasar persentase itu.
"Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli, upah dinaikkan pada tingkat yang wajar," tutur Iqbal.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































