tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru agar mengharmoniskan serta sinkronisasi substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2203 tentang Cipta Kerja.
“Kami sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut DPR dan pemerintah akan membentuk tim perumus (timsus) untuk merumuskan beberapa poin yang akan dicantumkan ke dalam UU tersebut.
“Akan dibentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” kata Dasco.
Lalu, Dasco juga menyebut pihaknya membuka peluang seluas-luasnya dalam menerima partisipasi publik, yakni berupa masukan-masukan, termasuk dari buruh juga.
“Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya,” kata Dasco.
Dasco pun mencontohkan RUU KUHAP yang masih digodok DPR. Adapun RUU KUHAP dalam prosesnya, juga melibatkan partisipasi publik agar DPR bisa menerima beragam kritik dan masukan.
“Oleh karena itu kami minta bantuan kepada kawan-kawan dari serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia, itu kemudian untuk membantu dalam perumusan, dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia,” ucap Dasco.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































