Menuju konten utama
May Day 2025

Fraksi PDIP DPR RI Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Dipercepat

Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Fraksi PDIP DPR RI Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Dipercepat
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Edy Wuryanto. FOTO/Dok. DPR RI

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Edy Wuryanto menegaskan peringatan Hari Buruh (May Day) 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Salah satunya dengan merealisasikan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edy, polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, aturan tersebut dinilai kerap merugikan pekerja, terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.

"Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil [pada buruh]," kata Edy pada Kamis (1/5/2024).

Legislator PDIP dari dapil Jawa Tengah III itu pun mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.

MK telah meminta DPR RI dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja memuat banyak ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

"Kami berharap pembahasan [UU Ketenagakerjaan yang baru] tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata," ujar Edy.

Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini. "PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," dia menambahkan.

Harapan Edy tersebut sejalan dengan janji-janji yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi (1/5).

Di sisi lain, Edy menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day 2025.

Anggota DPR yang duduk di Komisi bidang ketenagakerjaan itu mengaku telah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada perlindungan korban PHK serta upaya preventifnya. "Pemerintah juga perlu memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja," Edy melanjutkan.

Edy juga menegaskan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Dia menilai, akses terhadap program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dibuka seluas-luasnya. Dia memastikan, Fraksi PDIP di DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh.

"Negara tidak boleh abai. Kesejahteraan pekerja adalah kunci utama membangun bangsa yang adil dan berdaulat," tegas Edy.

"Fraksi PDIP kan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada buruh, serta memastikan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan pekerja," pungkas dia.

Penulis: Tim Media Servis