tirto.id - Besaran gaji program Magang Nasional 2025 masih menuai pertanyaan di publik, apakah dasar penentuannya mengikuti UMP atau UMK. Namun dapat dipastikan, para peserta akan diberikan berbagai fasilitas, salah satunya adalah jaminan sosial dan pendampingan mentor. Lantas bagaimana penjelasan resmi terkait gaji dari pihak pemerintah?
Magang Nasional 2025 merupakan program yang dirancang untuk membantu para lulusan baru mengembangkan karier profesional sekaligus memperoleh pengalaman kerja nyata. Program ini jadi bagian paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor.
Pelaksanaan program ini difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggandeng perusahaan BUMN maupun swasta. Sejauh ini terhimpun lebih dari 1.147 perusahaan sebagai mitra penyedia program magang.
Dalam perkembangannya, magang nasional 2025 akan membuka gelombang kedua di bulan November. Jika di gelombang pertama daya tampungnya sebesar 20.000, nantinya di gelombang kedua akan dibuka kuota sebesar 80.000.
Gaji Magang Nasional 2025 Ikut UMP atau UMK?
Berdasarkan unggahan resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker, dikabarkan bahwa uang saku peserta magang akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota di lokasi perusahaan tempat para peserta bertugas.
Dalam hal ini dapat dipastikan jumlah angka besaran gaji bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung ketentuan UMK di lokasi perusahaan. Namun jika suatu daerah tidak menetapkan UMK, seperti DKI Jakarta, upah minimum provinsi (UMP) akan dijadikan sebagai acuan.
Nantinya, selama 6 bulan masa magang, uang saku para peserta akan dibayarkan melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.
Hal serupa dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa para peserta magang akan mendapatkan uang saku yang setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"(Uang saku diberikan sesuai) Upah minimum kabupaten dan kota. Jadi UMK itu berbeda dengan UMP. Jadi sudah di-adjust (disesuaikan) menjadi UMK," ujar Airlangga Selasa (14/10/2025).
Sebagai informasi, UMP dan UMK mempunyai perbedaan yang mendasar. UMK adalah upah minimum yang berlaku di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sehingga angkanya bisa berbeda pada setiap kabupaten/kota meski dalam satu provinsi. Hal ini didasarkan pada kebutuhan hidup setiap daerah.
Sementara UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Fungsinya, sebagai acuan kabupaten/kota untuk menetapkan upah dalam satu provinsi.
Fasilitas Peserta Magang Nasional 2025
Pemerintah bertekad untuk memenuhi kelayakan para peserta program Magang Nasional 2025. Selain uang saku atau gaji dengan besaran UMK, terdapat sejumlah fasilitas yang didapatkan. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang kesejahteraan serta karir peserta ke depan.
Berikut fasilitas tambahan yang didapatkan oleh pemagang dalam program Magang Nasional 2025:
1. Jaminan Sosial
Peserta Magang Nasional 2025 memperoleh dua bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya perlindungan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta dapat menjalani program dengan aman dan nyaman.2. Pendampingan Mentor
Setiap peserta akan dibimbing langsung oleh mentor dari perusahaan tempat magang. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran berjalan optimal. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan peserta setiap bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan program.3. Sertifikat Resmi Pemagangan
Usai menyelesaikan program, peserta akan menerima sertifikat pengalaman kerja resmi dari pemerintah. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kompetensi dan pengalaman profesional yang dapat menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan di masa mendatang.Pembaca bisa mengakses informasi Magang Nasional atau artikel sejenis dengan membuka tautan yang ada di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id


































