Menuju konten utama

UMP Jateng 2026 Diumumkan 8 Desember, akan Naik Berapa Persen?

Ketahui perkiraan kenaikan UMP 2026 di Jawa Tengah yang akan diumumkan pada 8 Desember 2025.

UMP Jateng 2026 Diumumkan 8 Desember, akan Naik Berapa Persen?
Karyawan mengemas gula ke dalam karung di Pabrik Gula (PG) Mojo, Sragen, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjadwalkan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) 2026 pada Senin, 8 Desember 2025. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 di Jawa Tengah diumumkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Jadwal tersebut diketahui setelah pertemuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan sejumlah perwakilan pengusaha wilayah setempat pada Jumat, 21 November 2025. Namun hingga jelang pengumuman, regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.

Ahmad Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK di Jawa Tengah tersebut masih akan menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi dikutip dari laman Pemprov Jawa Tengah, Jumat.

Kapan Pengumuman dari Kemnaker & Naik Berapa Persen UMP Jateng 2026?

Penetapan UMP maupun UMK di Jawa Tengah masih akan menunggu peraturan pemerintah (PP). Sampai saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu masih dalam tahapan uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dilansir dari laman Pemprov Jawa Tengah.

Sembari menunggu pengumuman dari pusat tersebut, Pemprov Jawa Tengah sampai saat ini masih terus menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Terkait UMSP dan UMSK, Gubernur memiliki kewajiban menetapkannya berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Terkait draft upah sektora, terdapat beberapa parameter atau kriteria, di antaranya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” papar Aziz.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini belum mengumumkan PP terkait regulasi UMP 2026. Meski di sisi lain, tenggat waktu pengumuman itu seharusnya jatuh pada Jumat, 21 November 2025, sesuai dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi terkait penetapan UMP 2026 itu akan disiapkan melalui PP baru yang penetapannya tidak terikat pada batas waktu pada peraturan sebelumnya. "Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021)," ucap Menaker, Yassierli.

Dalam PP yang disiapkan itu, pemerintah menetapkan konsep kenaikan upah minimum tidak satu angka. Besaran upah minimum akan ditetapkan berdasarkan perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah. Sebelumnya pada 2024, pemerintah menetapkan besaran UMP 2025 naik 6,5 persen yang berlaku menyeluruh.

"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis, 19 November 2025.

Yassierli mengungkapkan, penyusunan konsep upah minimum ini, pihaknya juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

"Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ucapnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan 3 opsi kenaikan UMP 2026. Opsi pertama ialah minimal naik 6,5 persen, seperti tahun lalu.

“Ikuti keputusan Presiden Prabowo [Subianto] tahun lalu, [karena] angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip dari ANTARA, Selasa, 18 November 2025.

“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.

Disebutkan Said, cara perhitungan Kemnaker terkait UMP 2026 hanya memungkinkan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen. Ia menyatakan, menolak opsi tersebut.

“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yantina Debora