Menuju konten utama

Gaji ASN Naik Berapa Persen 2026? Ini Perkiraannya

Simak perkiraan kenaikan gaji ASN 2026. Cek persentase kenaikan berdasarkan golongan dan jenis tunjangannya.

Gaji ASN Naik Berapa Persen 2026? Ini Perkiraannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Simak prediksi persentase kenaikannya berikut.

Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif Januari 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan gaji PNS 2026.

"Belum (bertemu Menkeu Purbaya). Tapi kita sudah bersurat. Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar MenPAN-RB Rini dikutip RRI (18/11).

Menkeu Purbaya sendiri ketika dimintai keterangan tentang kenaikan gaji PNS mengaku masih akan berdiskusi dengan timnya.

"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," jawabnya dikutip CNBC Indonesia (19/11).

Pemerintah menargetkan penyesuaian gaji pokok ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara secara proporsional sesuai golongan jabatan dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I–II: kenaikan sekitar 8%
  • Golongan III: kenaikan sekitar 10%
  • Golongan IV: kenaikan tertinggi sekitar 12%
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya. Golongan IV mendapatkan prioritas kenaikan tertinggi karena tanggung jawab jabatan dan senioritas yang lebih besar.

Dikutip detikSulsel, selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga menekankan penerapan konsep total reward berbasis kinerja, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Konsep ini mencakup:

  • Manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.
  • Sistem manajemen kinerja.
Kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus bagi ASN agar lebih produktif, profesional, dan berintegritas dalam melaksanakan pelayanan publik.

Daftar Gaji PNS 2025 Per Golongan

Golongan PNS dibagi menjadi empat kategori utama: I, II, III, dan IV, yang masing-masing mencerminkan jenjang pendidikan dan jabatan.

Berikut rincian gaji PNS pada tahun 2025 per golongan:

Golongan I (Lulusan SD/SMP)

  • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
  • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
  • I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (Lulusan SMA/D3)

  • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
  • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II/d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1/S2)

  • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III/b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
  • III/c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
  • III/d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100

Golongan IV (Jabatan Tinggi)

  • IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
  • IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
  • IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
  • IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
  • IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Selain gaji pokok, para Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulannya, antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Beras (Tunjangan Pangan)
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Umum

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra