tirto.id - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Simak prediksi persentase kenaikannya berikut.
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif Januari 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan gaji PNS 2026.
"Belum (bertemu Menkeu Purbaya). Tapi kita sudah bersurat. Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar MenPAN-RB Rini dikutip RRI (18/11).
Menkeu Purbaya sendiri ketika dimintai keterangan tentang kenaikan gaji PNS mengaku masih akan berdiskusi dengan timnya.
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," jawabnya dikutip CNBC Indonesia (19/11).
Pemerintah menargetkan penyesuaian gaji pokok ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara secara proporsional sesuai golongan jabatan dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I–II: kenaikan sekitar 8%
- Golongan III: kenaikan sekitar 10%
- Golongan IV: kenaikan tertinggi sekitar 12%
Dikutip detikSulsel, selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga menekankan penerapan konsep total reward berbasis kinerja, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Konsep ini mencakup:
- Manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.
- Sistem manajemen kinerja.
Daftar Gaji PNS 2025 Per Golongan
Golongan PNS dibagi menjadi empat kategori utama: I, II, III, dan IV, yang masing-masing mencerminkan jenjang pendidikan dan jabatan.
Berikut rincian gaji PNS pada tahun 2025 per golongan:
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3)
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2)
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
- III/c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
- III/d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Jabatan Tinggi)
- IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras (Tunjangan Pangan)
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Umum
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































