tirto.id - Pemerintah menentukan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan klasifikasi pendidikan formal. Perbedaan golongan tersebut membedakan nominal gaji maupun tunjangan yang akan diperoleh.
Penggolongan PPPK sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 72 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional.
Para lulusan S1 (Sarjana) pun memiliki golongan dan nominal gajinya tersendiri ketika diterima sebagai PPPK. Lantas, ASN golongan PPPK S1 setara PNS apa? Cek gaji yang masing-masing mereka terima sesuai penjelasan di bawah ini.
Daftar Golongan PPPK dari Lulusan SD-S3
Kualifikasi pendidikan formal setiap pegawai PPPK akan menentukan gaji yang mereka dapatkan. Mulai dari PPPK yang lulus dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma III (D3), Diploma IV (D4) hingga S3.
Lantas, bagaimana rincian pembagian golongan PPPK dari lulusan SD-S3? Berikut ini daftar golongan PPPK sesuai kualifikasi pendidikannya.
- Golongan I: Sekolah Dasar (SD)
- Golongan IV: Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sederajat
- Golongan V: Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma I (D1), dan Sederajat
- Golongan VI: Diploma II (D2)
- Golongan VII: Diploma III (D3)
- Golongan IX: Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
- Golongan X: Pascasarjana (S2)
- Golongan XI: Doktor (S3)
PPPK S1 Setara PNS Golongan Berapa?
Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, PPPK lulusan S1 bersama D4 termasuk dalam golongan IX. Rentang gaji pokok yang akan mereka terima per bulan mulai dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Jika disetarakan dengan golongan PNS, dapat dilakukan perbandingan gaji pokok yang diterima kedua ASN tersebut. Setiap golongan PNS juga memiliki besaran rentang gaji tertentu.
Ada dua golongan PNS yang setara dengan PPPK S1. Golongan PNS tersebut mencakup Golongan III/d (Penata) dan Golongan IV/a (Pembina). Kedua golongan ini memperoleh nominal gaji mendekati PPPK S1 Golongan IX.
PNS golongan III/d mendapatkan gaji kisaran Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700. Sementara itu, gaji PNS golongan IV/a memperoleh sekitar Rp3.287.800 hingga Rp5.399.000.
Daftar Gaji PPPK Semua Golongan
PPPK lulusan S1 dan D4 masuk ke dalam golongan IX dengan jabatan mayoritas sebagai Ahli Pertama. Gaji yang diterima tentunya berbeda dengan lulusan pendidikan di bawah maupun di atasnya.
Ketentuan mengenai gaji PPPK semua golongan telah diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024. Berikut ini rincian daftar gaji PPPK secara lengkap.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.201.000
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339. 100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.000 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.000 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Ingin melihat lebih banyak informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan gajinya? Simak terus berita terbaru mengenai pengadaan PPPK dan aturan perekrutannya di sini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































