tirto.id - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penetapan besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan pangkat dan golongan pegawai.
Lantas, bagaimana rincian pangkat dan golongan PPPK, serta berapa informasi gaji PPPK terbaru? Penetapan pangkat dan golongan pada PPPK secara umum ditentukan berdasarkan jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.
Jabatan PPPK terdiri dari dua jenis, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sementara itu, jenjang jabatan pada PPPK dibagi menjadi empat, yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga terdiri dari beberapa golongan. Namun, pembagian golongan PPPK lebih banyak dari PNS.
Penggolongan PPPK hanya terdiri dari 17 golongan. Pembagian golongan I-XVII berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari SD hingga Pascasarjana S3.
Info Rincian Nama Pangkat dan Golongan PPPK
Rincian nama pangkat dan golongan PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Berikut merupakan pangkat dan golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
6. Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
7. Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
8. Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
9. Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
10. Pustakawan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
11. Fisioterapis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
12. Administrator Kesehatan
- Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
13. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
14. Penyuluh Pertanian
- Terampil: SMA/Sederajat (Golongan V)
- Terampil: Diploma I Linier (Golongan V)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
15. Nutrisionis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Terdapat puluhan pangkat dan golongan PPPK yang direkrut pada 2024. Pelamar bisa meninjau rincian pangkat dan jabatan PPPK 2024 melalui dokumen Permenpan RB 72 Tahun 2020 di link berikut:
Pangkat dan golongan PPPK 2024 PDF
Info Golongan dan Gaji PPPK Terbaru Tahun 2024
Besaran gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Aturan terkait kenaikan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut merupakan rincian gaji PPPK 2024 mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII berdasarkan peraturan terbaru:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra