Menuju konten utama

Mengenal Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Tugas & Gajinya

Informasi mengenai Widyaiswara Ahli Pertama, formasi untuk lulusan S-2 di seleksi CPNS 2024. Simak tugas dan bocoran gajinya.

Mengenal Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Tugas & Gajinya
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

tirto.id - Pelamar banyak yang ingin mengenal formasi jabatan Widyaiswara Ahli Pertama termasuk tugas dan gajinya. Sebab formasi tersebut menjadi salah satu jenis formasi jabatan yang cukup banyak dibuka instansi dalam pendaftran CPNS 2024.

Beberapa instansi yang membuka formasi jabatan tersebut antara lain BKN, Bawaslu, Kementerian PPN-BAPPENAS, dan sejumlah instansi lainnya. Pelamar yang berminat untuk ikut seleksi CPNS 2024 formasi jabatan Widyaiswara Ahli Pertama bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN BKN.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024 dan akan ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Jadwal tersebut diperpanjang selama empat hari, mulanya proses pendaftaran dijadwalkan akan berkahir pada Jumat, 6 September 2024.

Mengenai Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama

Widyaiswara Ahli Pertama adalah formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong dalam jabatan fungsional. Secara umum, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

PNS dengan jabatan Widyaiswara Ahli Pertama memiliki tugas dan wewenang untuk mendidik, mengajar atau melatih PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jabatan fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Berdasarkan regulasi tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.

Tugas Widyaiswara Ahli Pertama

Berdasarkan PerMenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Pasal 5, Widyaiswara berada di bawah pembinaan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).

Widyaiswara Ahli Pertama bertugas dalam seluruh pelatihan pada tingkat pelatihan dasar calon PNS mulai dari perencanaan, penyususnan modul hingga evaluasi kegiatan.

Berikut ini adalah beberapa tugas PNS yang menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Pertama.

  • Menyusun pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan ASN;
  • Menyusun dan menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
  • Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penyusunan modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS;
  • Menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar, bahan tayang, bahan peraga pada Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS;
  • Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test, post-test atau tes komprehensif pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS;
  • Melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN atau nonASN pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS;
  • Melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS atau nonASN.

Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama

Pelamar yang berniat untuk mandaftar formasi Widyaiswara Ahli Pertama harus memenuhi pendidikan minimal yang telah ditentukan.

Merangkum informasi dari berbagai instansi, pada seleksi CPNS 2024, formasi Widyaiswara Ahli Pertama mewajibkan pelamar memiliki ijazah master alias S-2.

Mengenai jurusan pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi Widyaiswara Ahli Pertama, akan mengikuti kebutuhan di masing-masing instansi.

Widyaiswara memiliki jenjang jabatan yang jelas. Setiap jenjangnya Widyaiswara memilki kepangkatan. Di bawah ini merupakan jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara beserta tugasnya dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi beserta kepangkatannya sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu Learning Center.

1. Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer)

Widyaiswara Ahli Pertama melakukan tugas-tugas pelatihan tingkat dasar seperti Pelatihan Dasar CPNS, Pelatihan JF, Pelatihan Teknis, Soskul tingkat dasar. Berikut kepangkatan Widyaiswara Ahli Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

2. Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer)

Widyaiswara Ahli Muda melakukan tugas-tugas pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan JF, Pelatihan Teknis, Soskul tingkat lanjutan. Berikut kepangkatan Widyaiswara Ahli Muda:

  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer)

Widyaiswara Ahli Madya melakukan tugas-tugas pelatihan tingkat menengah seperti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Pelatihan JF, Pelatihan Teknis, Soskul tingkat menengah. Berikut kepangkatan Widyaiswara Ahli Madya:

  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

4. Jabatan Fungsionai Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer)

Widyaiswara Ahli Utama menjalankan tugas-tugas Pelatihan Kepemimpinan Nasional I dan II, Pelatihan JF, Pelatihan Teknis, Soskul tingkat tinggi. Berikut kepangkatan Widyaiswara Ahli Utama:

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Widyaiswara dapat kenaikan jabatan apabila memenuhi beberapa kriteria diantaranya angka kredit penjenjangan yang disyaratkan. Kemudian Widyaiswara telah mengikuti dan lulus Diklat Penjenjangan dan uji kompetensi, bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, pejabat fungsional Widyaiswara bisa naik jabatan apabila terlah menjabat minimal satu tahun dalam jabatan terakhir dan tersedia formasi.

Besaran Gaji Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama

Merangkum informasi di laman SSCASN, rentang besaran gaji Widyaiswara Ahli Pertama dapat berbeda-beda tergantung dengan instansi yang dituju. Berikut ini adalah daftar besaran gaji Widyaiswara Ahli Pertama di sejumlah instansi:

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Rp6.677.120 - Rp7.061.518;

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp9.500.000 - Rp12.500.000;

3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas: Rp9.500.000 - Rp12.500.000.

Berdasarkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, tunjangan yang diteriam oleh Widyaiswara berdasarkan jenjangnya adalah sebagai berikut:

a. Widyaiswara Ahli Pertama : Rp. 278.000;

b. Widyaiswara Ahli Muda : Rp. 660.000;

c. Widyaiswara Ahli Madya : Rp. 958.000;

d. Widyaiswara Ahli Utama : Rp. 1.230.000.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Yulaika Ramadhani