Menuju konten utama
PPPK Guru 2023

Berapa Gaji P3K Guru SD dan Tunjangan Bulanannya?

Berapa gaji P3K guru SD dan tunjangan bulanannya tahun 2023? Jawabannya akan dibahas lengkap dalam artikel Tirto di bawah ini

Berapa Gaji P3K Guru SD dan Tunjangan Bulanannya?
Sejumlah guru mengucapkan sumpah jabatan saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 407 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan guru SD memperoleh imbalan berupa gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan P3K Guru SD bisa jadi berbeda dengan jabatan lainnya.

Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023? Besaran gaji PPPK Guru 2023 berkisar antara Rp2.966.600 sampai Rp5.292.000. Perbedaan besaran gaji ini dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja.

Sementara itu, terkait berapa besar tunjangan P3K dapat berbeda-beda antarindividu. Pasalnya, besaran tunjangan P3K dipengaruhi oleh lokasi kerja, status perkawinan, jumlah anak, hingga sertifikasi.

Informasi soal gaji dan berapa besar tunjangan P3K guru 2023 ini penting diketahui bagi para calon guru. Informasi ini bisa digunakan untuk menjadi acuan atau ekspektasi soal pendapatan apakah sesuai dengan beban kerja.

Selain itu, informasi soal gaji dan tunjangan bisa menjadi bahan pertimbangan calon PPPK dalam memilih lokasi mengajar hingga mengikuti program sertifikasi.

PPPK Guru SD Masuk Golongan Berapa?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, golongan PPPK guru SD dapat memengaruhi besaran gaji pokok yang ia terima. Namun, P3K guru SD masuk golongan berapa?

Pembagian golongan PPPK guru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenpan RB tersebut PPPK jabatan fungsional guru, termasuk guru SD bisa menempati tiga golongan jabatan. Ketiga golongan jabatan guru mulai dari golongan IX, X, dan XI.

Perbedaan golongan tersebut dipengaruhi oleh gelar pendidikan guru PPPK. Guru baru bisa diterima menjadi PPPK jika memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).

Selain D4 dan S1, guru dengan gelar magister dan doktor juga bisa mendaftar sebagai PPPK dan menempati golongan lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan PPPK guru, maka semakin tinggi pula golongan dan gaji yang bisa ia terima.

Berikut ini pembagian golongan PPPK guru, termasuk guru SD berdasarkan gelar pendidikannya sesuai Permenpan RB Nomor 72 tahun 2020:

    • Golongan IX: ditempati oleh guru bergelar Diploma IV atau Sarjana (S1). Berstatus sebagai ahli pertama.
    • Golongan X: ditempati oleh guru bergelar Magister atau liner. Berstatus sebagai ahli pertama.
    • Golongan XI: ditempati oleh guru bergelar Doktor atau linier. Berstatus sebagai ahli muda.
Perlu diketahui bahwa manajemen golongan PPPK tidak sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena, PPPK termasuk PPPK guru tidak bisa naik golongan.

PPPK tidak bisa naik golongan karena belum ada peraturan yang mengakomodir proses tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya cara naik golongan PPPK adalah menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu.

Setelah menyelesaikan kontrak kerja dan mengundurkan diri, guru bisa ikut seleksi PPPK ulang dan memilih formasi jabatan yang golongannya lebih tinggi.

Meskipun tidak bisa naik golongan, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji berkala ini sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru.

Gaji PPPK Guru SD

Sama seperti PPPK guru lainnya, besaran gaji PPPK guru SD diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK guru SD ditentukan sesuai golongan dan masa kerjanya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, semakin tinggi golongan PPPK guru SD, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima. Selain golongan, besaran gaji pokok guru juga dipengaruhi oleh masa kerja.

Masa kerja guru dihitung mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun. Semakin lama guru bekerja sebagai PPPK, maka semakin banyak pula gaji yang diterima.

Penentuan besaran gaji sesuai masa kerja ini juga dapat dipengaruhi oleh pengalaman kerja guru. Berikut besaran gaji PPPK guru, termasuk guru SD berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

GolonganMasa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun)Paling Lama (≥ 32 tahun)
IXRp2.966.500Rp4.872.000
XRp3.091.000Rp5.078.000
XIRp3.222.700Rp5.292.800

PPPK guru SD juga bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala maupun gaji istimewa. Kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan masa kerja guru.

Kenaikan gaji berkala untuk PPPK guru ini berlaku setiap dua tahun sekali hingga guru bekerja selama 32 tahun. Artinya, setelah 32 tahun guru menjabat sebagai PPPK, ia tidak akan memperoleh kenaikan gaji lagi di tahun berikutnya.

Penghitungan masa kerja ini dimulai sejak guru memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan hingga perjanjian kerja terus diperpanjang.

Selain kenaikan gaji berkala, P3K guru SD juga berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa. Menurut Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023, gaji istimewa diperoleh guru apabila kinerjanya baik.

Ketentuan pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan sesuai ketentuan berikut:

    • PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
    • PPPK telah mencapai nilai 'baik' dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.

Tunjangan PPPK Guru SD

Selain gaji pokok, PPPK Guru SD juga memperoleh fasilitas lainnya berupa tunjangan. Berdasarkan Perpres dan Permenpan RB yang berlaku saat ini, setidaknya ada 8 jenis tunjangan yang bisa diperoleh PPPK Guru termasuk guru SD.

Berikut daftar sekaligus berapa besar tunjangan P3K guru SD:

1. Tunjangan suami/istri

PPPK guru memperoleh dua jenis tunjangan keluarga, salah satunya tunjangan suami/istri. Tunjangan suami/istri hanya diberikan bagi PPPK guru yang sudah menikah.

Besaran tunjangan suami/istri ini adalah 10 persen dari gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokok PPPK guru SD adalah Rp3.091.000, maka tunjangan suami/istri yang bisa ia peroleh adalah Rp309.100.

2. Tunjangan anak

Tunjangan keluarga lainnya yang bisa diterima oleh PPPK adalah tunjangan anak. Tunjangan anak ini diberikan bagi PPPK yang punya anak maksimal 2.

Apabila PPPK punya anak lebih 2, maka anak ketiga dan seterusnya tidak memperoleh tunjangan. Besaran tunjangan anak untuk PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.

Sesuai Permendagri tersebut, besaran tunjangan anak bagi PPPK guru adalah 2 persen dari gaji pokok per anak. Contoh, jika PPPK guru SD memperoleh gaji Rp3.091.000 dan memiliki dua orang anak, maka ia akan memperoleh tunjangan sebesar Rp123.640.

3. Tunjangan beras

Tunjangan lainnya yang bisa diterima oleh PPPK, termasuk PPPK guru SD adalah tunjangan beras. Besaran tunjangan beras ini berbeda-beda untuk setiap individu.

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan beras yang akan diberikan senilai 10 kilogram (kg) beras. Sedangkan, bagi PPPK guru yang sudah menikah dan berkeluarga dapat menerima tunjangan senilai 30 kg beras.

Tunjangan beras ini tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dalam bentuk uang yang disetorkan bersama gaji bulanan.

Besaran tunjangan beras ini juga dapat berbeda-beda pada setiap provinsi mengikuti harga beras di wilayah tempat mengajar.

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK juga berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-13. Sesuai namanya, THR diberikan sebanyak 1 kali setiap tahun saat perayaan hari besar keagamaan masing-masing PPPK.

Dikutip dari situs Kementerian PANRB, THR bagi PPPK ini terdiri atas gaji pokok dan 50 persen tunjangan. Adapun 50 persen tunjangan itu dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), serta dan tunjangan jabatan.

5. Tunjangan jabatan fungsional

PPPK guru merupakan jabatan fungsional di pemerintahan. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh tunjangan profesi berupa tunjangan jabatan fungsional.

Besaran tunjangan jabatan fungsional ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013. Nominal tunjangan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta sesuai dengan jenjang jabatan guru.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional guru berdasarkan Perpres Perpres Nomor 72 Tahun 2013:

    • Pamong belajar pertama: Rp500.000
    • Pamong belajar muda: Rp750.000
    • Pamong belajar madya: Rp1.000.000.
6. Tunjangan sertifikasi

Guru SD juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai dengan sertifikasi yang ia miliki.

Tunjangan sertifikasi diberikan bagi guru yang sudah lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), memenuhi beban kerja, dan lain-lain.

Tunjangan sertifikasi ini berbeda-beda tergantung jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru.

7. Tunjangan 3T

Jenis tunjangan profesi lainnya yang juga dapat diberikan kepada PPPK guru adaah tunjangan 3T. Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang mengajar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Besaran tunjangan 3T dipengaruhi oleh biaya hidup di wilayah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda pada setiap pegawai.

8. Tunjangan pengajar Papua

Guru yang mengajar di wilayah Papua/Papua Barat juga berhak memperoleh tunjangan tambahan. Mirip seperti tunjangan 3T, besaran tunjangan pengajar di Papua ini dipengaruhi oleh biaya hidup di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno