tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menuturkan, pada rapat Komisi II terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU itu dilanjutkan ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kedelapan fraksi itu, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
"Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan atas RUU tentang Perubahan Atas UU 5/2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco di ruang rapat.
Dasco kemudian bertanya kepada peserta rapat apakah RUU itu disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Usai rapat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara Azwar Anas mengatakan, terdapat dua hal yang dianggap maju dalam UU ASN ini. Pertama, perihal mobilitas talenta.
Dia menjelaskan mobilitas talenta akan menggerakkan pemerintah pusat dengan mudah untuk mengisi. Nantinya, akan ada reward atau penghargaan khusus.
"Misalnya, kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun. Itu kalau di 3 T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Kedua, terkait digitalisasi. Dia menuturkan nantinya akan menjadi platform untuk mengontrol kinerja.
Sementara itu, tenaga non ASN atau honorer akan terus bisa bekerja. Dia berjanji akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan 24 Desember 2024.
"Jadi, mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," tutur Azwar.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin