Menuju konten utama

Ketentuan THR 2023, Besaran, dan Kapan Pencarian Dilakukan?

Ketentuan THR Lebaran 2023, besarannya, dan kapan pencairan?

Ketentuan THR 2023, Besaran, dan Kapan Pencarian Dilakukan?
Ilustrasi Negosiasi Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah mengimbau kepada semua perusahaan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat pada tanggal 18 April 2023.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat persiapan arus mudik yang diketuai oleh Presiden Jokowi Jumat (24/3/2023) lalu.

Hal tersebut terkait dengan revisi jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023. Sehingga para pekerja bisa mudik mulai tanggal 18 April 2023 sore atau malam.

Ketentuan THR Lebaran 2023

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2022 Nomor Ml 1 lHK.MllV 12022, ketentuan dalam pembayaran THR Keagamaan sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, maka dilakukan langkah sebagai berikut:

1. Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan;

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.qo.id.

Jadwal Cuti Lebaran 2023 Terbaru

Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang terbaru. Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023 yang semula tanggal 21-26 April 2023.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan antusiasme pemudik pada Lebaran 2023.

“Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) malam atau sore, 19, 20, dan 21. Jadi ada 4 hari mereka mudik” tutup Budi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra